*Abdurrahman Dasda Minta Putusan MK Dikawal Semua Pihak
posaceh.com, Jakarta – Setelah serangkaian sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, akhirnya pada hari Jumat (7 Juni), MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Teuku Oktaranda, kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur dari Partai Golkar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Koordinator Saksi, Abdurrahman Dasda, di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara (PSSU) di 8 kecamatan, yakni Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Peureulak Timur, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Barat, Peunaron, dan Simpang Jernih. Keputusan ini diambil karena adanya perbedaan suara antara Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan.
Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang pleno tersebut membacakan putusan untuk mengabulkan permohonan Teuku Oktaranda secara penuh. “Hakim Suhartoyo membaca putusan mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Abdurrahman Dasda.
Abdurrahman Dasda juga meminta kepada seluruh pihak untuk mengawal putusan ini. “Kami sudah berjuang hingga ke MK dengan dukungan dan doa seluruh warga Aceh Timur, serta dukungan semua pihak. Terima kasih atas kerja cerdas para pengacara yang telah berhasil sehingga permohonan ini dikabulkan sepenuhnya,” lanjutnya.
Ia menegaskan pentingnya peran KPU (KIP) dan BAWASLU untuk menjalankan perintah MK dengan seadil-adilnya, transparan, jelas, dan berwibawa. “Kami meminta kepada KPU dan BAWASLU untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan seadil-adilnya, transparan, jelas, dan berwibawa,” tutur Abdurrahman Dasda.
Menanggapi putusan ini, Wakil Koordinator Saksi dari pihak Teuku Oktaranda mengapresiasi MK yang telah menegakkan keadilan dalam proses pemilu di Aceh Timur. “Kami berharap PSSU ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan perhitungan suara yang lebih transparan dan akurat,” pungkasnya.(Wahyu Desmi/*)
