*Teuku Oktaranda Apresiasi Putusan MK
posaceh.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Teuku Oktaranda dari Partai Golkar terkait pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di daerah pemilihan (dapil) 6 Aceh Timur. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Menanggapi putusan ini, Teuku Oktaranda menyatakan apresiasinya terhadap MK yang telah menegakkan keadilan dalam proses pemilu. “Kami berharap PSU ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan perhitungan suara yang lebih transparan dan akurat,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPRA Teuku Oktaranda di Dapil 6 Aceh Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU) di seluruh TPS pada delapan kecamatan.
“Suhartoyo mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi.
Kecamatan yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU) adalah Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Peureulak Timur, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Barat, Peunaron, dan Simpang Jernih.
Keputusan PSU ini diambil oleh Mahkamah karena adanya perbedaan suara antara Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.
Selain itu, PPK tidak menindaklanjuti perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur serta Putusan Bawaslu. Berdasarkan keputusan Bawaslu Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Tindakan tersebut membuat Mahkamah tidak dapat meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir D.Hasil Kecamatan saja.
Dengan keputusan ini, KIP Aceh Timur diperintahkan untuk segera menggelar PSU di delapan kecamatan yang disebutkan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan keabsahan hasil pemilu di daerah tersebut dan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.(Wahyu Desmi/*)
