posaceh.com, Kota Jantho – Masyarakat Aceh Besar dikejutkan oleh peristiwa mengerikan saat seorang ayah Y (46), tega menghamili anak kandungnya SN (14). Kejadian tragis ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Saputra Bustamam SIK MH mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut telah terjadi sebanyak 5 kali, dimulai dari bulan Januari hingga April 2023.
“Semua tindakan keji ini terjadi di dalam rumah pelaku, yang telah menciptakan gelombang kecaman dari masyarakat setempat,” ucapnya, Senin (30/10/2023).
Charlie menyebutkan, pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Aceh Besar dan berpotensi menghadapi hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan Pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kasus ini mengingatkan kita akan urgensi penegakan hukum dan perlindungan anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual,” ujarnya.
Kapolres mengingatkan, pentingnya kesadaran dan tindakan dalam melindungi anak-anak dari kejahatan serius seperti pelecehan seksual dan pemerkosaan.
“Kita harapkan, kasus seperti ini tidak lagi terjadi. Karena yang seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman terhadap anak merupakan keluarga itu sendiri,” tegasnya.
Charlie meminta, agar masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap isu ini, serta melaporkan segala tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Melindungi anak-anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab bersama dan merupakan upaya menjaga keamanan generasi muda,” pungkasnya.(Wahyu Desmi/*)











