Oleh Syahrul Amin*
Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menjadi momentum penting dalam dinamika demokrasi di Aceh. Keputusan ini tidak hanya memberi kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan akses kesehatan pada program JKA, tetapi juga menunjukkan bahwa suara publik masih memiliki ruang untuk didengar oleh pemerintah.
Di tengah polemik yang sempat berkembang, mahasiswa tampil sebagai salah satu elemen yang paling vokal menyuarakan keresahan masyarakat. Mereka turun ke jalan, berdiskusi, hingga menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap berpotensi membatasi akses kesehatan rakyat. Tidak sedikit yang menilai gerakan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Namun, benarkah kritik selalu berarti kebencian?
Dalam negara demokrasi, kritik sejatinya adalah bentuk kepedulian. Pemerintah membutuhkan suara-suara pengingat agar kebijakan yang lahir tetap berpihak kepada masyarakat. Kritik bukan upaya menjatuhkan, melainkan usaha menjaga agar arah pembangunan tidak melenceng dari kepentingan rakyat.
Karena itu, keputusan Mualem mencabut Pergub JKA layak diapresiasi. Pemerintah menunjukkan sikap terbuka dengan mendengar berbagai aspirasi, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang sebelumnya menyampaikan penolakan. Ini menjadi contoh bahwa dialog dan tekanan moral masyarakat masih memiliki arti dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Namun, apresiasi tersebut bukan berarti pengawalan berhenti. Mahasiswa memiliki alasan kuat untuk tetap mengawal proses pasca pencabutan Pergub tersebut. Sebab, dalam tata kelola pemerintahan, sebuah pernyataan politik perlu diikuti kepastian administratif dan hukum yang jelas.
Jika pencabutan JKA hanya berhenti pada pernyataan tanpa adanya Surat Edaran (SE) resmi atau dokumen pembatalan hukum secara hitam di atas putih, kebingungan bisa muncul di tingkat pelaksana, terutama rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan multitafsir: apakah layanan kembali normal sepenuhnya, atau masih ada batasan tertentu di lapangan?
Kehadiran dokumen resmi bukan sekadar formalitas birokrasi, tetapi bentuk kepastian bagi masyarakat. Rakyat tidak boleh menjadi korban dari simpang-siur informasi administratif, terlebih dalam urusan kesehatan yang menyangkut keselamatan hidup.
Dalam konteks ini, sikap mahasiswa yang tetap mengawal kebijakan patut dipahami sebagai bagian dari kontrol sosial. Sebagaimana disampaikan Syahrul Amin, bahwa “orang yang mengkritik pemerintah itu adalah orang yang cinta terhadap negara maupun daerahnya.” Pernyataan ini mengandung makna mendalam: kritik lahir bukan dari kebencian, tetapi dari rasa memiliki terhadap daerah.
Aceh membutuhkan lebih banyak ruang bagi kritik yang sehat, santun, dan berbasis kepentingan publik. Sebab pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang anti-kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menerima masukan dan memperbaiki diri ketika kebijakan dianggap belum tepat.
Pada akhirnya, drama panjang polemik JKA memberi pelajaran penting: ketika rakyat bersuara, mahasiswa bergerak, dan pemerintah bersedia mendengar, maka demokrasi sedang bekerja sebagaimana mestinya. Kini, publik tinggal menunggu langkah lanjutan pemerintah Aceh untuk memastikan pencabutan itu benar-benar hadir secara resmi, jelas, dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
* Syahrul Amin, S.Sos., anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh.
