posaceh.com, Singkil – Melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Putra Bupati Kabupaten Aceh Singkil. Hidayat Riadi Manik, resmi dilantik dan ditetapkan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil sisa masa jabatan 2024 – 2029.
Pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji menjadi Anggota DPR, yang di pandu langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil. H. Amaliun, melalui sidang paparipurna yang digelar di Gedung DPRK Aceh Singkil, Jumat (17/7/2026).
Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun mengatakan bahwa prosesi pengambilan dan pelantikan tersebut merupakan momentum agenda yang sangat penting dan bersejarah untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) daerah pemilihan (Dapil) IV masa bakti jabatan 2024 – 2029.
“Selain merujuk pada surat Pemerintah Aceh yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR, bahwa pengambilan sumpah jabatan anggota DPR ini merupakan upaya untuk mengisi kekosongan anggota DPRK dari Partai HANURA Dapil IV,” sebut Ketua DPRK H. Amaliun.
Kemudian ia menambahkan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRK Aceh Singkil periode masa bakti jabatan 2024 – 2029 tersebut, kedepan dapat menambah kekuatan kinerja kelembagaan Dewan.
“Dengan telah dilantiknya Hidayat Riadi Manik sebagai anggota DPRK ini, dapat menambah dan memperbaiki kinerja Dewan sebagai wakil rakyat menjadi lebih baik,” tambah Amaliun.
Untuk diketahui pengangkatan dan penetapan Hidayat Riadi Manik putra dari Bupati Kabupaten Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon menjadi anggota DPRK Aceh Singkil. Tercatat, resmi menggantikan Sri Lestari yang sebelumnya diketahui mengundurkan pada akhir Maret 2025 lalu dari Anggota DPRK Aceh Singkil.
Hasil amatan, dalam proses pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPR pengganti antar waktu (PAW) masa bakti 2024 – 2029 tersebut turut di hadiri puluhan anggota Dewan lainnya.
Serta disaksikan sejumlah pejabat Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) dan beberapa Kepala SKPK serta perwakilan masyarakat dan tokoh.(Muh/*)
