NewsPemerintah AcehWisata

Masjid Raya Baiturrahman Selangkah Lagi Menuju Status Cagar Budaya Nasional

258
Foto bersama pada Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 yang digelar Direktorat Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Indonesia, di Swiss-Belhotel Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/11/2025). FOTO/ DOK DISBUDPAR ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Masjid Raya Baiturrahman kini berada di ambang penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional setelah dinyatakan memenuhi syarat dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 yang digelar Direktorat Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Indonesia. Sidang yang juga mengkaji 44 cagar budaya dari seluruh Indonesia tersebut, berlangsung selama empat hari, 12–15 November 2025, di Swiss-Belhotel Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/11/2025).

Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, Drs. Surya Helmi, yang memimpin sidang, menegaskan bahwa Masjid Raya Baiturrahman telah memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 42. “Masjid Raya Baiturrahman memenuhi syarat untuk pemeringkatan Cagar Budaya Nasional berdasarkan poin A — wujud kesatuan dan persatuan bangsa — serta poin C — cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia,” ujarnya dalam sidang tersebut. Pernyataan ini disetujui oleh 23 anggota TACB Nasional lainnya.

Hasil sidang ini selanjutnya berupa rekomendasi TACB Nasional kepada Menteri Kebudayaan untuk menetapkan Masjid Raya Baiturrahman sebagai Cagar Budaya Nasional, sebuah kabar yang disambut penuh sukacita oleh para pemangku kepentingan di Aceh.

Foto bersama pada Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 yang digelar Direktorat Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Indonesia, di Swiss-Belhotel Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/11/2025). FOTO/ DOK DISBUDPAR ACEH

TACB Provinsi Aceh bersama Tim Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mengikuti sidang secara daring dari Kantor Disbudpar Aceh. Kabid Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh, Evi Mayasari, A.K.S., M.Si., menyatakan kesiapannya mendukung tindak lanjut proses tersebut. “Kami sebagai bagian dari TACB Provinsi akan mendukung sepenuhnya proses penyiapan dan penyusunan kembali naskah pengusulan untuk tiga cagar budaya Aceh lainnya demi kelancaran pemeringkatan tingkat nasional,” katanya.

Selain Masjid Raya Baiturrahman, dua cagar budaya Aceh lainnya juga masuk dalam kajian sidang tersebut, yaitu Rumah Dinas Gubernur Aceh serta Benteng dan Masjid Indrapuri. Kedua situs ini masih membutuhkan penyempurnaan dan penyusunan ulang beberapa komponen naskah pengusulan sebelum dapat melaju pada tahap pemeringkatan nasional.

Dengan hasil positif ini, masyarakat Aceh kini menantikan langkah final pemerintah pusat untuk mengukuhkan Masjid Raya Baiturrahman sebagai Cagar Budaya Nasional—sebuah penegasan terhadap nilai sejarah, keunikan arsitektur, dan simbol persatuan yang telah lama menjadi kebanggaan rakyat Aceh. (Adv)

 

Exit mobile version