KOTA JANTHO – Wabah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ternyata tidak menyurutkan keinginan para pemuda untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Pelaksanaan peristiwa nikah pada masa tatanan normal baru atau sering disebut New Normal di kabupaten Aceh Besar meningkat, apalagi setelah ibadah puasa dan idul fitri 1441 hijriah.
Usai membuka kegiatan bimbingan perkawinan di aula Dekranas Aceh Besar, Kamis (2/7/2020), Kepala kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg, di dampingi Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana MSi, mengatakan kegiatan bimbingan tersebut diikuti 50 orang calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam bulan Juli 2020.
“Bimbingan ini di lakukan secara kolektif dan mendapat respon yang antusias dari para calon pengantin. Kegiatan teyap mengikuti protokol kesehatan, dan sebelum masuk ruangan terlebih dahulu mencuci tangan. Kemudian di periksa suhu tubuh, menggunakan masker dan jaga jarak,” katanya.
Berdasarkan data di seksi bimas Islam, pada bulan juni 2020 tercatat 374 peristiwa nikah di Aceh Besar, sedangkan di bulan mei hanya 9 peristiwa nikah. Kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar telah menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan nikah era new normal.
Adapun pendaftaran nikah dapat di lakukan via online di : simkah.kemenag.go.id, melalui telepon, email atau datang langsung ke KUA. Selanjutnya, pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah di laksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Akad nikah bisa di langsungkan di KUA atau luar KUA,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal di hadiri 10 orang. “Sedangkan prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang,” pungkasnya.(MarDG/*)











