posaceh.com, Kota Jantho – Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menerima dan menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 dengan rekomendasi dan catatan sebagai masukan.

Persetujuan disampaikan dalam Sidang Paripurna Ke-4 dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. Dilanjutkan pada sidang Paripurna Ke-5 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar TA 2020, di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (29/6/2021).
Sidang paripurna dipimpin Bakhtiar, ST., M. Si dan Zulfikar Aziz, SE turut hadir Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali didampingi Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi, M. Si dan Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S. Pd.I.,MM serta Kepala OPD dan unsur Forkopimda.
Dalam Rapat tersebut, Bupati menyampaikan agar rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK baru bisa ditandatangani setelah disetujui kedua lembaga yaitu eksekutif dan legislatif, sehingga setelahnya baru direkomendasikan.
Sebagaimana disampaikan bahwa Kabupaten Aceh Besar berada angka teratas dalam fiskal/keuangan daerah dari seluruh kabupaten kota lainnya di Aceh. Banyak kabupaten/kota lainnya dalam keadaan defisit anggaran.
“Aceh Besar saat ini kondisi fiskal berada diangka teratas, banyak daerah lain definisi anggaran di Aceh,” tutup Mawardi Ali.(Rezha/Rel)











