POSACEH.COM, MEULABOH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan mendorong Pemerintah Aceh agar semakin memperketat penerapan protokol kesehatan di sejumlah fasilitas publik di Aceh, seiring meningkatnya jumlah penderita COVID-19 di daerah itu yang mencapai 431 orang sejak sepekan terakhir.
“Hari ini saja jumlah masyarakat Aceh yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah mencapai 431 orang, ini tentu tidak boleh dianggap sepele karena sangat berbahaya,” kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Ahad.
Ia menegaskan pemerintah di Aceh harus segera mengambil langkah strategis untuk mencegah sebaran virus Corona di masyarakat dengan berbagai cara diantaranya, memperketat penerapan protokol kesehatan di masyarakat terkait penggunaan masker selama beraktivitas di luar rumah.
Kemudian, wajib melakukan pengawasan ketat kepada masyarakat yang beraktivitas di fasilitas publik, dengan mewajibkan pemakaian masker serta sejumlah langkah lain untuk memutus mata rantai COVID-19 di Aceh.
Selain itu, ia juga mendesak Pemerintah Aceh agar terus meningkatkan pemeriksaan kesehatan di pintu perbatasan Aceh meliputi di jalur timur utara, tengah dan wilayah pantai barat selatan Aceh.
“Jadi, jika ada penumpang kendaraan yang terindikasi memiliki gejala virus Corona, maka langsung diambil tindakan sesuai standar kesehatan yang berlaku,” kata Teuku Raja Keumangan menambahkan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Aceh agar wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Ia menyatakan sudah menjadi kewajiban masyarakat Aceh sebagai warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap perintah pemerintah, yang mewajibkan masyarakat mengikuti penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT di dalam Alquran pada Surah An-Nisa ayat 59 yang artinya, taatilah Allah, rasul dan ulil amri (pemimpin/pemerintah yang sah) diantara kamu.
“Mari kita ikut anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan, agar semua masyarakat di Aceh terhindar dari wabah mematikan ini,” kata Teuku Raja Keumangan. (Ant)
