Langgar Aturan Kampaye, Panwaslih Aceh Besar Tertibkan APK

  • Bagikan
Tim gabungan sedang menertibkan salah satu APK yang menyalahi aturan Kampaye Pemilu 2024 yang  berada di Bundaran Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (17/11/2023). FOTO DJ88

posaceh.com, Kota Jantho – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dipasang sepanjang jalan Banda Aceh-Medan dan sekitar bundaran Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (17/11/2023).

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Besar, Safriadi mengatakan, tim gabungan yang dilibatkan itu melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing instansi.
“Tentu TNI/Polri melakukan pengamanan, Panwaslih memberi pengarahan yang mana yang melanggar dan Satpol PP yang eksekusi,” katanya.

Ia menyebutkan, penertiban tersebut dilakukan karena para Calon Anggota Legeslatif melanggar aturan Pemilu 2024, yaitu memasang APK di luar jadwal kampanye.
“Harus diketahui, jadwal untuk kampanye baru dimulai pada 28 November mendatang. Karena menyalahi aturan, maka kami tertipkan,” sebut Safriadi.

Ia berharap para caleg maupun kontestan Pemilu 2024, untuk segera menurunkan APK-nya secara sukarela dan memasang kembali apabila sudah tiba jadwal kampanye.

“kita harus saling menjaga dan saling mendukung. Sehingga APK-nya nanti bisa dipakai lagi saat masa kampanye. Kalau petugas yang turunkan takutnya ada yg rusak yang tanpa disengaja,” harap Safriadi. (Dj88).

  • Bagikan