posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terus melakukan penertiban atau melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum yang laik jalan.
Razia gabungan tersebut melibatkan berbagai unsur yaitu Petugas Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) bersama Petugas Satlantas Polresta Banda Aceh, awal Oktober 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi SSTP MSi melalui Sekretaris Dinas Muhammad Zubir SSTi MSi mengatakan, pihaknya terus melakukan razia rutin terhadap angkutan umum diperbatasan Kota Banda Aceh dengan Aceh Besar.
Seperti dijalan Soekarno Hatta tepatnya di dekat Rumah sakit umum Meuraxa, jalan umum Lueng Bata dan disejumlah kawasan lainnya yang berbatasan langsung dengan Aceh Besar
Razia dilakukan untuk memeriksa surat-surat uji berkala atau KIR yang sudah mati. Surat uji berkala atau KIR, merupakan dokumen yang harus ada di kendaraan angkutan umum baik angkutan penumpang maupun angkutan barang.
“Razia akan selalu kita rutinkan, karena selain untuk menjamin keselamatan angkutan umum juga untuk menjaring kendaraan yang terlambat atau yang menggunakan angkutan atau supir angkutan yang tidak melakukan Uji KIR. Itu menjadi salah satu sumber Pendaptan Asli Daerah (PAD) pada daerah terutama Kota Banda Aceh,” katanya.
FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Menurutnya, setiap kendaraan yang bergerak atau melakukan aktivitas di jalan umum, khususnya angkutan umum, wajib lulus uji yang masanya itu 6 bulan sekali.
“Jadi kalau untuk razia, setiap razianya itu memang segala bentuk kendaraan didapati yang tidak memenuhi syarat layak jalan. Ada kendaraan penumpang umum, kendaraan barang, kendaraan berat juga ada. kemudian kendaraan seperti bermuatan material tanah, pasir banyak didapati yang tidak layak jalan, atau Kir nya untuk menjamin keselamatan kendaraan tersebut,” terang Zubir.
Lebih lanjut kata Zubir, menerangkan uji berkala merupakan serangkaian pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
“Jadi uji berkala itu dilakukan di tempat pengujian kendaraan bermotor. Kita di Banda Aceh berada di komplek terminal batoh, Banda Aceh,” katanya.
Mantan Kabid Darat itu menjelaskan, yang dilakukan pada proses Uji Berkala itu adalah di test serangkaian kegiatan mengunci dan atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor kereta gandengan ketempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
“Kendaraan yang dilakukan uji diantaranya mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang, kereta gandengan , kereta tempelan dan lainnya,” demikian Muhamad Zubir, Sekdishub Kota Banda Aceh.(Adv)
