posaceh.com, Lhokseumawe – Pengembangan penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan jaringan pemasok ganja ke wilayah Lhokseumawe. Seorang kurir berinisial HH (43) ditangkap di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Minggu (26/7/2026), dengan barang bukti enam kilogram ganja.
Selain enam paket ganja kering seberat sekitar satu kilogram per paket, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengiriman narkotika.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe sebelum mengarah ke Kabupaten Nagan Raya.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Juli 2026 mengenai dugaan adanya jaringan peredaran ganja yang akan memasok narkotika ke wilayah Kota Lhokseumawe. Informasi tersebut kemudian kami dalami bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui kegiatan intelijen dan penyelidikan secara berkesinambungan,” kata Vicky.
Hasil pendalaman mengarah pada dugaan sumber pasokan berada di Kabupaten Nagan Raya. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke lokasi tersebut untuk memastikan informasi sekaligus mengungkap mata rantai distribusi narkotika.
“Penindakan di Nagan Raya bukan merupakan operasi yang berdiri sendiri. Ini merupakan rangkaian pengembangan penyelidikan dari wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe terhadap jaringan yang diduga memasok ganja ke Lhokseumawe. Dalam penanganan kejahatan narkotika, pengembangan lintas wilayah seperti ini merupakan hal yang lazim dilakukan bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan HH di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas yang disembunyikan di semak-semak berisi enam paket ganja kering. Tersangka kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga HH berperan sebagai kurir yang akan menyerahkan ganja kepada pihak lain. Keterangan tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, masih didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Vicky menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memutus jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas wilayah.
“Peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah administrasi. Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi, pertukaran informasi, dan pengembangan bersama antarpenegak hukum. Bea Cukai sebagai community protector akan terus memperkuat sinergi tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” katanya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga aparat dapat mengidentifikasi pola distribusi dan mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.(Hadi)











