*Kemenag Tekankan Layanan Tak Sebatas Nikah
posaceh.com, Kota Jantho – Dua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh Besar berganti yakni Kepala KUA Lhoknga dan Leupung, setelah dilakukan mutasi dan pelantikan pejabat baru. Serah terima jabatan berlangsung di Kecamatan Lhoknga dan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
Di Lhoknga, prosesi berlangsung di Aula Balai Nikah KUA Lhoknga dan dihadiri Camat Lhoknga Zayadinur SSTP serta Sekcam Ichwan Fadli ST. Sedangkan di Leupung, kegiatan digelar di Aula UDKP dengan dihadiri Camat Syamsir Alam SSos, Imum Mukim Leupung Ilyas Ramli, para keuchik, tuha peut dan tokoh masyarakat.
Baharuddin SAg yang sebelumnya menjabat Kepala KUA Lhoknga mendapat tugas sebagai Kepala KUA Blang Bintang. Sementara Murtadha yang sebelumnya memimpin KUA Leupung dimutasi menjadi Kepala KUA Sukamakmur.

Posisi tersebut selanjutnya diisi pejabat baru. Fuadi SFil dipercaya sebagai Kepala KUA Lhoknga, sedangkan H Muhammad Zaini MH sebagai Kepala KUA Leupung.
Camat Lhoknga Zayadinur dan Camat Leupung Syamsir Alam menyampaikan terima kasih atas pengabdian pejabat lama serta kerja sama yang telah dibangun selama bertugas.
Keduanya menilai koordinasi KUA dengan pemerintah kecamatan berjalan baik, termasuk dalam pelaksanaan berbagai program bersama. Kerja sama tersebut diharapkan terus dilanjutkan oleh pejabat yang baru.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana MSi mengatakan, pergantian kepala KUA juga harus diikuti penguatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut, KUA masih sering dipahami hanya sebagai tempat mengurus pernikahan. Padahal, tugas KUA mencakup berbagai pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan.
“KUA tidak hanya semata-mata kantor urusan asmara. KUA merupakan pusat layanan keagamaan tingkat kecamatan,” kata Khalid.
Menurutnya, KUA memberikan layanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, pencatatan dan pelaporan nikah serta rujuk, pembinaan kemasjidan dan konsultasi syariah yang mencakup muamalah, waris dan ibadah.

Layanan lainnya berupa bimbingan dan penerangan agama Islam, pembinaan zakat, pemberdayaan wakaf serta pengelolaan data keagamaan.
“KUA juga mendapat mandat strategis sebagai early warning system untuk mendeteksi potensi konflik sosial berdimensi keagamaan,” ujarnya.
Khalid menegaskan, pemahaman masyarakat terhadap fungsi KUA perlu terus diperluas agar seluruh layanan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Masyarakat jangan hanya mengenal KUA ketika akan menikah. KUA memiliki fungsi pelayanan dan pembinaan keagamaan yang jauh lebih luas,” tuturnya.(Why)











