Daerah

Kota Banda Aceh Terpilih Menjadi Kawasan Tertib Berlalu Lintas Se Indonesia

2315
Penilaian yang dilakukan saat peninjauan di lapangan secara langsung di simpang Jambo Tape Kota Banda Aceh, Senin (30/05/2022) pagi. FOTO/ DOK HUMAS POLRESTA BANDA ACEH

 

posaceh.com, Banda Aceh – Hasil dari Penilaian Tenaga Ahli Tim Road Safety Patnership Action (RSPA) tahun 2021 Kota Banda Aceh terpilih menjadi kawasan tertib lalu lintas (KTL) se Indonesia yang digelar oleh Korps Lalu Lintas Polri Direktorat Keamanan dan Keselematan, penilaian ini dilihat dari hasil inputing data dari kewilayahan dan peninjauan ke lapangan secara langsung yang dilaksanakan di Kota Banda Aceh, Senin (30/05/2022).

Lektor Kepala Universitas Indonesia Ir Tri Tjahjono M Sc Ph D yang juga menjadi Koordinator tim penilai mengatakan, hasil evaluasi beberapa kewilayahan di Indonesia belum maksimal dalam proses penginputan data terkait lalu lintas. Dari seluruh Indonesia beberapa Poltabes, Polresta dan Polres sudah dinilai maksimal, dan untuk tahun 2022, akan dilakukan mekanisme yang sama yaitu wilayah menginputkan data – data rubik penilaian pada sistem online RSPA. Sedangkan untuk rubik RSPA 2022 sedang dilakukan penyesuaian sesuai dinamika yang ada.

Pada kesempatan itu Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Lantas Kompol Radhika Angga Rista SIK juga mengatakan RSPA dinilai berdasarkan peningkatan kualitas keselamatan, dan keberhasilan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Alhamdulillah Polresta Banda Aceh mampu meraih nilai yang maksimal. Selain Polresta ada juga beberapa Poltabes dan Polres di Indonesia yang memperoleh penghargaan serupa.

Penghargaan yang diraih ini menunjukkan bahwa keselamatan berlalu lintas di Banda Aceh secara konseptual, struktural dan pengoperasiannya semakin baik. Peran polisi sebagai koordinator penanganan lalu lintas berupaya membangun sistem yang bersinergi untuk mengimplementasikan amanat UU LLAJ melalui program RSPA. Program RSPA mencakup pembangunan infrastruktur dan pendukungnya. Lalu program uji SIM yang didukung pencatatan berlalulintas hingga program ERI (Electronic Registration and Identification). Serta penegakan hukum untuk penindakan pelanggaran menuju ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pungkasnya. (Wahyu Desmi)

 

Exit mobile version