POSACEH.COM, KOTA JANTHO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar kembali menggelar hearing bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar bersama seluruh anggota Komisi I, di Ruang Kerja Komisi I, Rabu (8/7/2020).
Hearing yang dilakukan Komisi I DPRK dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022 mendatang. Turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd dan Wakil Ketua DPRK Zulfikar Aziz SE, para Komisioner KIP dan Panwaslih Aceh Besar.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, Nabhani (Pak Bhen) pada kesempatan itu, menerangkan bahwa Anggota Komisi I DPRK ingin mengetahui kewenangan KIP dan tugas Panwaslih di lapangan, dimana keduanya selaku penyelenggara serta pengawasan pada Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar mendatang.
“Jadi KIP selaku penyelenggara dan Panwaslih melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan, baik terhadap pelanggaran dan melakukan penyelesaiannya,” katanya.
Ketua Komisi I DPRK Nabhani yang memimpin peraturan tersebut mengungkapkan, terdapat beberapa kendala yang disampaikan KIP mau pun sejumlah legislator soal penyelenggaraan Pemilu serentak mendatang. “Panwaslih juga membahas sejumlah aturan untuk mengantisipasi sejumlah anggota DPRK,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd mengharapkan agar antara penyelenggara Pemilu baik KIP dan Panwaslu dapat berkomunikasi lebih insentif lagi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. “Dalam penyelesaian berbagai persoalan,” pungkas Iskandar Ali. (MarDG/*)











