Komisi I DPRK Banda Aceh RDPU-kan Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan

  • Bagikan
Komisi I DPRK Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Penyelenggaraan Perpustakaan yang berlangsung di lantai IV Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (16/9/2021). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Penyelenggaraan Perpustakaan yang berlangsung di lantai IV Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (16/9/2021).

RDPU tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman SE, dihadiri Ketua Komisi I, Dr Musriadi SPd MPd, Wakil Komisi I dan Sekretaris Komisi, M Arifin dan Irwansyah AMd, serta anggota Komisi I, Tuanku Muhammad dan Syarifah Munirah, serta stakeholder terkait baik dari pemerintah kota, dinas, para tenaga ahli, LSM, akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi menyampaikan, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang terus berproses sejak awal tahun 2021 akan segera dirampungkan. Rangkaian tahapan telah dilaksanakan dengan dilakukannya berbagai pendekatan yang melibatkan multistakeholder sesuai latar belakang keilmuan di bidang perpustakaan, baik dalam dan luar negeri. Berbagai masukan tersebut masih akan dibuka ruang dalam RDPU yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh melalui Komisi I. “Maka untuk itu tujuan RDPU ini untuk mendapatkan masukan dan saran demi penyempurnaan draf raqan ini,” kata Musriadi.

Musriadi menjelaskan, pembahasan raqan ini berdasarkan pertimbangan bahwa Kota Banda Aceh belum memiliki aturan kebijakan tentang penyelenggaran perpustakaan sehingga penyelenggaran perpustakaan di lingkup Kota Banda Aceh masih belum mencerminkan kota cerdas sebagaimana visi Kota Banda Aceh.

Sejalan dengan itu lanjut Musriadi, transformasi dunia literasi yang begitu cepat dengan perkembangan teknologi dan informasi mengharuskan Kota Banda Aceh menyusun kebijakan penyelenggaraan perpustakaan yang berbasis teknologi dan juga inklusi untuk dapat memenuhi kebutuhan semua pengguna layanan ataupun pemberi layanan.

“Oleh karenanya kehadiran Qanun Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memaksimalkan peran pihak terkait dalam upaya pelayanan perpustakaan yang maksimal,” ujarnya.

Politisi PAN ini menambahkan, kebutuhan perpustakaan bukan hanya di dunia pendidikan saja seperti sekolah dan madrasah, tetapi juga perpustakaan badan publik lainnya yang terlibat langsung dalam keberlanjutan pembangunan di Aceh, khususnya Kota Banda Aceh.

“Keberadaan qanun ini nantinya juga akan menjadi pedoman penyelenggaraan perpustakaan di tingkat gampong dan perpustakaan pribadi yang di dalamnya terdapat sejumlah pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat umum,” jelas Musriadi.(Adv)

  • Bagikan