News

Komisi I DPRK Aceh Besar Dorong Pemerintah Pilih TPG yang Sudah Berakhir Masa Jabatan

1836
Abdul Mucthi

posaceh.com,Kota Jantho – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Mucthi mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan pemilihan Tuha Peut Gampong (TPG) yang telah berakhir masa jabatannya.

“Pemerintah secepatnya harus melakukan pemilihan Tuha Peut Gampong pada gampong-gampong yang telah habis jabatannya, sehingga roda aparatur TPG tidak terjadi kekosongan,” kata Abdul Mucthi, kepada media ini, Senin (26/10/2020) sore.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar, hal itu karena TPG juga bagian dari Tim yang ikut dalam pengelolaan dana gampong. “Kalau TPGnya tidak ada berarti ada ketimpangan dalam musyawarah di tingkat gampong nantinya,” tutur Mucthi.

Dalam kesempatan itu, Ia mempertanyakan kepada pemerintah, kenapa pemilihan TPG tidak dilaksanakan, sementara pemilihan yang lain bisa, seperti pemilihan Imum Mukim.

Untuk itu, kata Abdul Mucthi pemilihan TPG ini harus segera dilaksanakan, namun dengan menggunakan Protokol Kesehatan. Apalagi katanya, hari ini Aceh Besar baru saja menerima penghargaan Kabupaten tercepat penyaluran dana desa tahun 2020 dari Kemenkeu RI.

“Kalau tidak segera dilakukan pemilihan TPG yang telah habis masa jabatannya, dikhawatirkan akan berimbas tidak maksimalnya dalam pengelolaan dana gampong,” pungkas Abdul Mucthi, Sekretaris Komisi I DPRK Aceh Besar.(MarDG/*)

Exit mobile version