Berita FotoDaerah

Komentar Sejumlah Kalangan Terkait Restrukturisasi Pinjaman ASN, Instruksi Plt Gubernur Aceh Mubazir

2362
×

Komentar Sejumlah Kalangan Terkait Restrukturisasi Pinjaman ASN, Instruksi Plt Gubernur Aceh Mubazir

Sebarkan artikel ini

POSACEH.COM, BANDA ACEH – Sejatinya setiap perintah atau instruksi oleh pimpinan harus ditaati dan dilaksanakan oleh bawahan.

Begitu juga halnya terkait Instruksi Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah,MT kepada Bank Aceh Syariah untuk merestrukturisasi pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bank Plat Merah tersebut.

Sebagai Pemegang saham pengendali atau mayoritas tentunya Plt Gubernur Aceh punya kewenangan lebih untuk mengambil kebijakan termasuk memberikan keringanan sedikit saat Covid -19 ini bagi ASN di Aceh.

Namun Instruksi tersebut sepertinya bakal “Mubazir” alias tidak mungkin terealisasi di lapangan, karena Bank Aceh Syariah tunduk kepada regulasi, dengan kata lain yang wajib di dengar serta diikuti dan dipatuhi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kalau lah memang demikian, kenapa seorang Plt Gubernur Aceh dalam mengeluarkan instruksi tidak lebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak BAS, OJK Aceh dan OJK Pusat, sehingga dalam mengeluarkan instruksi akan menjadi gayung bersambut.

 

Plt Gubernur Aceh mengeluarkan instruksi, BAS yang mengeksekusi. Sekarang yang terjadi adalah bola liar sudah menggelinding dan ASN yang pada hakekatnya bukanlah mereka yang pantas untuk mendapatkan Restrukturisasi, seperti kata banyak pakar, namun sedikit banyak mereka juga sudah berharap dari kebijakan seorang Plt Gubernur Aceh.

Namun ketika harapan berbanding terbalik dengan fakta, tidakkah akan menjadi permasalahan baru. Plt Gubernur Aceh mengeluarkan Instruksi itu satu hal.

Bank Aceh Syariah mengacu pada regulasi alias tunduk pada OJK satu hal.

Tunduk pada OJK, tidak patuh pada pemilik modal, tidakkah BAS telah mempermalukan Plt Gubernur Aceh.

Terkait Instruksi Plt Gubernur Aceh untuk restrukturisasi pinjaman ASN di Bank Aceh Syariah yang tidak di amini oleh BAS, sehingga hal ini akan mencoreng muka Gubernur Aceh sebagai pemegang saham pengendali.

BAS Anak Buahnya Gubernur

Anggota DPR RI M. Nasir Djamil

Anggota DPR RI asal Aceh dari Fraksi PKS H.M Nasir Djamil lagi lagi angkat bicara dan mempertanyakan. “maan BAS nyo so (Terus BAS ini siapa), mereka adalah anak buahnya Gubernur Aceh.

“Kalau Gubernur Aceh sudah minta seperti itu, maka mereka harus putar otak dan cari cara agar permintaan Gubernur Aceh itu bisa di realisasikan,’ tegas Nasir Djamil.

Anggota DPR RI yang terpilih untuk periode ke empat ini menambahkan, pada prinsipnya

“Hana urusan koordinasi dulu dengan Bank Aceh (Tidak ada urusan koordinasi dulu dengan Bank Aceh. Jika kalau mereka sanggup melakukan apa yang diinginkan Gubernur ya kerjakan, kalau tidak sanggup segera angkat tangan dan menyerah.

“Gitu aja kok repot, BAS harus loyal kepada Pemerintah Aceh,yang mau disantuni itu adalah PNS yang mengalami dampak dari wabah virus Corona Covid-19 ini,” tandas Nasir Djamil.

 

Harus ada Regulasi

Prof Dr Ir Samsul Rizal,M Eng IPU

Sementara Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal,M Eng IPU juga lagi lagi angkat bicara bahwa,Bank Aceh Syariah dalam setiap kebijakan dan aturan yang hendak di realisasikan harus ada regulasi dari OJK.

“Instruksi kalau bertentangan dengan sistem keuangan, Dirut bisa di hukum,Bank tidak bisa di intervensi oleh pemilik modal,karena uang masyarakat lebih besar dari uang pemilik modal,” jelas Rektor.

Dia menambahkan, kalau di rush (tarik uang dalam jumlah besar dan bersamaan) Bank Aceh Syariah bisa Collapse (runtuh atau ambruk).

Masih Sebatas Saran

Ir Suwarli

Sementara itu mantan Ketua Gapensi sekaligus mantan ketua LPJK Aceh Ir Suwarli mengatakan, instruksi tersebut masih sebatas saran dari Plt Gubernur Aceh, junior Nova Iriansyah di LPJK ini pun membandingkan Instruksi Presiden dengan Instruksi Plt Gubernur Aceh.

“Instruksi Presiden saja masih diabaikan, seperti relaksasi, mana ada realisasi nya di lapangan,konon lagi Instruksi Plt Gubernur Aceh,”tegas Suwarli.

Namun Suwarli memberikan masukan untuk senior nya di LPJK yang sekarang sudah menjadi orang nomor 1 di Aceh. “Kalau memang serius Plt harus buat surat perintah, Komisaris dan juga Gubernur kan gampang, “harap Suwarli. Kalau instruksi instruksi saja tanpa ada surat perintah, berarti Plt Gubernur Aceh belum serius,ya kan???.(T Azhari)