News

Ketua Komisi I DPR Kota, Musriadi Minta Pemerintah Aceh Percepat Pembangunan Jalan T Iskandar – Ulee Kareng

1926
Musriadi, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh

POSACEH.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, S.Pd., M.Pd, meminta kepada Pemerintah Aceh, khususnya dinas terkait agar mempercepat pembangunan jalan T. Iskandar sampai simpang Tujuh Ulee Kareng.

Kepada Media Pos Aceh, Jumat (10/7/2020) sore Musriadi, mengatakan bahwa permintaannya tersebut menyikapi kemacetan dan kesemrawutan daerah itu kian parah. Apalagi memasuki waktu-waktu sibuk mengalami kemacetan panjang dengan durasi lama, terutama pagi dan sore, yang perlu penanganan serius dari pemerintahan Aceh dalam hal ini dinas PUPR Aceh

Karena Simpang Tujuh Ulee Kareng ini juga salah satu kawasan strategis kota, seperti yang tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh tahun 2009 hingga 2029

Sejauh ini belum ada penanganan yang serius dari dinas terkait, karena permasalahan kemacetan di simpang tersebut sudah terjadi puluhan tahun. “Kami mendesak Pemerintahan Aceh segera mengambil langkah langkah kongkrit, mengatasi persoalan kemacetan di sana,” ujar Musriadi.

Karena jalan itu saat ini sudah sangat sempit dan juga sering menimbulkan kemacetan terutama di persimpangan BPKP. Karena itu kata dia jalan ini juga perlu segera dilakukan perluasan sehingga bisa dengan mudah dilalui pengendera, kata Musriadi Politisi PAN Daerah Pemilihan Kec Syiah Kuala dan Ulee Kareng

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai keberadaan jalan tersebut sangat penting dalam mengurai kemacetan di kawasan jalan T Iskandar sampai ke simpang tujuh Ulee Kareng

Jalan T Iskandar terhubung dengan beberapa ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas, seperti jalan T Panglima Nyak Makam, jalan Ali Hasymi, jalan menuju RSJ dan RSUZA, serta beberapa jalan lain dari Gampong Beurawe, Lambhuk, Lamteh, ilie Lamgeulumpang dan lainnya.

Itu belum termasuk ruas-ruas jalan yang ada di kawasan Simpang Tujuh Ulee Kareng yang menghubungkan pembatasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Volume kenderaan roda empat dan roda dua terjadi kemacetan di saat pagi dan sore, tujuh ruas jalan di kawasan Simpang Tujuh itu masuk melalui jalan T Iskandar yang tak jarang secara bersama-sama. Saat itulah terjadi kemacetan

Pemerintah Aceh harus segera mengambil langkah tepat dan cepat agar kemacetan di lintas T Iskandar bisa teratasi. Caranya tentu dengan melakukan dengan mempercepat pelebaran jalan, dari satu jalur menjadi dua jalur

Jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka kewajiban untuk melebarkannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh. “Kita berharap aksi percepat pembebasan tanahnya kerjasama Pemerintah Kota Banda Aceh agar difasilitasi melalui BPN Kota Banda Aceh, baik untuk pengukuran dan penaksiran harga tanah melalui Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP),” demikian Musriadi, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh.(MarDG/*)

Exit mobile version