Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Hadiri Rapat Evaluasi PPKM Darurat

1727
×

Ketua DPRK Banda Aceh Hadiri Rapat Evaluasi PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, rapat Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kota Banda Aceh, di Balai Kota, Senin (12/07/2021).

posaceh.com, Banda Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan pandangannya pada rapat evaluasi dan pembahasan perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 17 Tahun 2021 ke Inmendagri No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Balai Kota, Senin (12/07/2021).

Rapat yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh yakni Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Dandim 0101/BS , Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti, S.Sos, M.Si, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Perkasa, Ketua MPU Banda Aceh, Dr. Tgk. Damanhuri Basyir, Sekdako Amiruddin, para asisten, kepala SKPK terkait, dan camat se-Banda Aceh.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Banda Aceh kembali diperketat. Hal ini sesuai dengan perubahan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 17 Tahun 2021 ke Inmendagri nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyebutkan, salah satu poin yang berubah adalah mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan. “Jika dalam aturan sebelumnya diperbolehkan dengan maksimal tamu 30 orang, kini ditiadakan selama penerapan PPKM,” ujarnya usai menggelar rapat dengan unsur Forkopimda di pendopo, Senin 12 Juli 2021.

Pihaknya pun memastikan akan mengikuti inmendagri terbaru tersebut dengan merevisi instruksi wali kota sebelumnya. “Sesuai instruksi mendagri, kita off-kan sementara resepsi pernikahan di Banda Aceh. (Aturan) ini berlaku baik bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM yang diperketat seperti Banda Aceh,” ujarnya.

Terkait dengan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, wali kota menegaskan dapat tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes). “Ini sedikit kita sesuaikan dengan inmendagri. Karena kita punya kearifan lokal, dan berdasakan keputusan forkopimda (rumah ibadah) tetap dibuka dengan persyaratan wajib menjalankan prokes secara ketat.”

Kemudian ada juga penyesuaian batas waktu penutupan tempat usaha seperti warkop, restoran, dan pusat perbelanjaan, yakni dari jam 17.00 menurut inmendagri menjadi jam 21.00 WIB. “Ini juga berdasarkan keputusan Forkopimda Banda Aceh, mengingat mayoritas masyarakat kita bergerak di sektor perdagangan dan jasa,” ungkapnya.

Dan jika dipaksakan tutup jam 17.00 WIB, katanya, akan berdampak besar terhadap perekonomian kota. “Jam lima sore itu pedagang kita seperti penjual nasi goreng, mie, jus, dan lain-lain baru mulai buka usahanya. Tapi harus kita pastikan disiplin, jam 21.00 WIB sudah tutup. Kalau tidak, terpaksa kita ambil tindakan tegas,” ujar Aminullah.

Hal lainnya, menjelang ibadah kurban yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha tahun ini, Pemko Banda Aceh akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) khusus. “Di antaranya panitia akan mengantar langsung daging kurban ke rumah-rumah warga. Juga pemotongan dilakukan serentak di beberapa tempat sehingga tidak terjadi pusat kerumunan warga,” ujarnya lagi.(Adv)