News

Kepala Imigrasi Banda Aceh Terima 37 WNI yang Dipulangkan dari Malaysia

22
×

Kepala Imigrasi Banda Aceh Terima 37 WNI yang Dipulangkan dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono, memimpin langsung proses penjemputan dan pemeriksaan keimigrasian 37 WNI yang dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenanjung Malaysia, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (23/4/2026) sore. FOTO/ DOK MPA

posaceh.com, Kota Jantho – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono, memimpin langsung proses penjemputan dan pemeriksaan keimigrasian 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenanjung Malaysia, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (23/4/2026) sore.

Dari total 37 orang tersebut, terdiri atas 29 laki-laki, 5 perempuan, dan 3 anak-anak. Setibanya di bandara, seluruh WNI langsung menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan serta pendataan secara menyeluruh oleh petugas.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Bambang Tri Cahyono mengatakan, proses pemeriksaan berjalan lancar dan seluruh WNI dalam kondisi sehat.

“Seluruh WNI yang dipulangkan dalam kondisi baik dan proses pemeriksaan keimigrasian berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri guna menghindari persoalan hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono, memimpin langsung proses penjemputan dan pemeriksaan keimigrasian 37 WNI yang dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenanjung Malaysia, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (23/4/2026) sore. FOTO/ DOK MPA

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur resmi dan melengkapi dokumen perjalanan serta izin kerja, sehingga terhindar dari permasalahan hukum di negara tujuan,” katanya.

Sebagai informasi lainnya, pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penanganan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.

Setelah proses keimigrasian selesai, pihak Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memfasilitasi pemulangan para WNI ke daerah asal masing-masing serta melakukan pendataan lanjutan sebagai bahan evaluasi perlindungan WNI di luar negeri.(Why/*)