posaceh.com, Banda Aceh – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh Cut Azharida SH, membuka Koordinasi Meeting Pelaksanaan Program Perlindungan dan Layanan Anak Terintegrasi dengan lintas sektor, di Banda Aceh, Kamis (17/2/2022).
Dalam kegiatan tersebut melibatkan Unicef dan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) dan kabupaten/ kota lainnya di Aceh. Pada kegiatan tersebut, juga ditetapkan Kota Banda Aceh sebagai salah satu daerah percontohan dampingan untuk Pengembangan Standar Layanan, Cepat, Tepat, Komperehensif dan Terpadu (CEKATAN) bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH, saat membuka meeting tersebut, menyambut baik Program Perlindungan dan Layanan Anak Terintegrasi dan akan memberikan dukungan yang maksimal.
“Kami sangat mendukung program ini, dengan harapan warga Kota Banda Aceh dapat mengakses semua unit layanan yang ada dengan kualitas layanan yang baik,” katanya.
Ia menyadari, semua lembaga telah menyelenggarakan layanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing lembaga, namun belum ada satu regulasi yang dapat memastikan bahwa layanan tersebut diberikan dengan standar yang sama. “Maka dengan koordinasi ini, kita harapkan sinergisitas antar lembaga terbangun dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DP3AP2KB telah membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang secara resmi melayani pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
“UPTD ini memiliki tugas pelayanan dan perlindungan kepada perempuan dan anak, setiap kasus yang diterima kita layani sesuai dengan SOP yang telah disusun dan mengacu pada regulasi tingkat Provinsi dan Pemerintah Pusat serta disesuaikan dengan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat,” jelasnya.
Cut Azharida, juga menegaskan, dalam memberikan layanan UPTD PPA tidak bekerja sendiri, namun berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, penegak hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta aparatur gampong.
“Jadi secara teknis, setiap laporan yang diterima oleh UPTD dijalankan secara bersama-sama, khususnya aparatur gampong, karena mereka yang lebih dekat dengan masyarakat gampong nya,” ungkapnya.
Menurut Cut Azharida, gampong memiliki peran yang sangat strategis untuk membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditingkat komunitas, terlebih masyarakat Aceh pada umumnya menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai aib yang harus ditutupi.
“Maka kita telah kembangkan Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),” tandasnya.
Ia mengatakan, progres dari program tersebut telah terlihat dari praktek baik yang dilakukan oleh Keuchik beserta jajarannya yang merespon kasus dengan melaporkan kepada UPTD untuk diselesaikan.
“Kesadaran itu mulai terbangun saat ini, ini merupakan satu indikator keberhasilan PATBM, dimana aparatur gampong memberikan laporan kepada UPTD, sehingga korban kekerasan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik,” kata Cut Azharida.
Tentu DP3AP2KB berharap, pelaksanaan program perlindungan dan layanan anak terintegrasi dan terpadu dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan, dan dapat menjadi acuan bagi penyedia layanan untuk melaksanakan kewenangannya secara maksimal demi kesejahteraan anak-anak di Kota Banda Aceh.
“Hal ini sejalan dengan visi dan misi serta komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus melakukan pengembangan Banda Aceh menuju Kota Layak Anak,” pungkasnya.(Adv)
