Nasional

Kemenag Aceh Masih Uji Coba Platform LADHADAM Layanan Keagamaan Buddha

517
Tim Kanwil Kemenag Aceh melakukan uji coba platform berbasis web LADHADAM untuk layanan warga Aceh beragama Buddha di ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenag Aceh, Banda Aceh, (25/6/2025).FOTO/DOK.KEMENAG ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Tim Efektif Pengelolaan Kinerja Layanan Keagamaan melalui platform LADHADAM (Layanan Buddha Berdampak) berbasis web pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh melaksanakan uji coba rancangan awal situs web yang saat ini tengah dikembangkan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs Azhari MSi, didampingi Pembimbing Masyarakat Buddha, Suwarno SAg MPd, yang juga merupakan peserta Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVIII, serta anggota Tim Efektif, di ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenag Aceh (25/6/2025).

Uji coba dilakukan dengan meninjau secara langsung tampilan dan fungsi dari berbagai fitur yang tersedia dalam platform LADHADAM, seperti dikutip dari aceh.kemenag.go.id.

Setiap fitur diuji dan dievaluasi untuk mendapatkan masukan dan catatan perbaikan sebagai bahan penyempurnaan sebelum peluncuran resmi kepada publik yang direncanakan berlangsung pada pertengahan Juli 2025 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Suwarno berharap agar aksi perubahan ini dapat menjadi solusi inovatif terhadap keterbatasan sumber daya manusia dan tantangan geografis dalam memberikan layanan, bimbingan, dan pembinaan kepada umat Buddha di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

“Melalui integrasi LADHADAM ke dalam situs resmi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, diharapkan layanan keagamaan bagi masyarakat Buddha dapat diakses dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Selain itu, platform ini akan memuat informasi terkini mengenai kegiatan dan layanan dari Pembimbing Masyarakat Buddha,” ujar Suwarno.

Sementara itu, Azhari menegaskan pentingnya memperhatikan aspek keamanan digital dan moderasi beragama dalam setiap konten yang ditayangkan.

“Sebelum artikel atau laporan dipublikasikan, harus melalui proses verifikasi, validasi, serta penyaringan konten agar informasi yang tersaji benar-benar akurat, bermanfaat, dan tidak menimbulkan mispersepsi di tengah masyarakat,” pesannya.

Langkah ini menjadi komitmen nyata Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dalam mengakselerasi digitalisasi layanan keagamaan yang inklusif, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.(Muh)

Exit mobile version