posaceh.com, Banda Aceh – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan tim penetapan keseimbangan nilai dan mamfaat tukar menukar harta benda wakaf yang masuk dalam area pembangunan jalan tol di wilayah Aceh Besar, menuntaskan kegiatan verifikasi dan kunjungan lapangan terhadap 7 persil tanah wakaf, Kamis (17/2/2022).
Menurut Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH di dampingi ketua Tim H Khalid Wardana SAg MSi, menyebutkan tujuh persil tanah wakaf yaitu Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam 2 persil, Cot Keu’eung Kecamatan Kuta Baro 4 persil dan sisa tanah wakaf pengganti di Mesalee Kecamatan Indrapuri 1 persil.
“Sejak tahun 2019 sampai saat ini Tim Kemenag bersama PPK jalan tol dan instansi terkait telah melakukan kunjungan dan verifikasi sebanyak 28 persil tanah wakaf dan telah mendapatkan tanah pengganti yang berada di Kecamatan Lembah Seulawah, Seulimuem, Kuta Cot Glie, Indrapuri, Kuta Baro, Darussalam dan Baitussalam,” terangnya.
Dikatakan Abrar, tuntasnya proses ruislag tanah wakaf untuk pembangunan jalan tol tidak terlepas dengan dukungan masyarakat, aparatur gampong, nazhir wakaf dan kegigihan PPK jalan tol bersama tim Kemenag untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan.
Bahkan di beberapa lokasi sempat terjadi pemblokiran jalan tol dan tarik ulur terhadap nilai ganti rugi untuk proses ruislag tanah wakaf. “Semua kendala dan permasalahan dapat di selesaikan dengan baik sehingga semua aset tanah wakaf yang terdampak jalan tol dapat di selamatkan dengan mendapatkan tanah pengganti,” tuturnya.

FOTO/ HUMAS KEMENAG ACEH BESAR
Kankemenag Aceh Besar mengucapkan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota tim yaitu BWI, MPU, Pemkab Aceh Besar, KUA, nazhir wakaf dan aparatur gampong yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya dalam mendukung terwujudnya proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan tol di wilayah Aceh Besar dengan terlibat langsung dalam proses ruislag tanah wakaf area jalan tol.
Begitu juga dengan PPK Jalan tol selaku penanggung jawab ganti rugi dan proses ruislag telah membangun kerja sama yang baik untuk menyelamatkan aset tanah wakaf. “Mudah-mudahan menjadi amal ibadah dan mendapat balasan pahala dari Allah SWT,” ujar H Khalid Wardana.
Lebih lanjut Kemenag Aceh Besar menghimbau seluruh pengambil kebijakan, aparatur pemerintah, nazhir dan tokoh masyarakat untuk terus proaktif menjaga, memberdayakan dan menyelamatkan berbagai aset tanah wakaf, apalagi Kemenag bersama Baitul Mal Aceh Besar dan BPN dalam beberapa tahun ini menjalankan program pembuatan sertifikat tanah wakaf secara gratis.
“Untuk itu diperlukan kepedulian semua pihak, para wakif telah mewakafkan harta bendanya untuk agama, jadi tugas kita untuk mewakafkan waktu dan pikiran dalam menyelamatkan berbagai aset tanah wakaf,”harap H Abrar Zym.
Dalam kegiatan kunjungan dan verifikasi tanah wakaf di Kecamatan Baitussalam, Kuta Baro dan Indrapuri, selain tim Kemenag Aceh Besar juga hadir Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Aceh yang juga sekretaris BWI Aceh Drs H Azhari MA bersama jajarannya.(MarDG/*)











