Daerah

Kemenag Aceh Besar jalin MoU dengan PT Pegadaian Syariah

2667
×

Kemenag Aceh Besar jalin MoU dengan PT Pegadaian Syariah

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melaksanakan penanda tanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan PT Pegadaian Syariah, di gedung UDKP Indrapuri Aceh Besar, Kamis (19/1/2023). FOTO/HUMAS KEMENAG ACEH BESAR

posaceh.com, Kota Jantho – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melaksanakan penanda tanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan PT Pegadaian Syariah, di gedung UDKP Indrapuri Aceh Besar, Kamis (19/1/2023).

Penandatanganan MoU di lakukan antara Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg dan Assistant Vice Presiden PT Pegadaian Syariah Aceh Syarwani di dampingi Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana dan Kepala Pegadaian Aceh Besar Ronal Fajran di saksikan oleh Kasi Bimas H Akhyar, Kepala KUA dan ASN Kemenag Aceh Besar.

Nota kesepahaman ini sebagai pedoman dan langkah awal antara Kemenag Aceh Besar dan PT Pegadaian untuk melakukan kerja sama yang didasarkan asas saling membantu, saling mendukung dan berdasarkan peraturan perundang undangan yangberlaku. Adapun MoU bertujuan untuk memamfaatkan kemampuan masing masing pihak dalam melaksanakan, mengembangkan dan meningkatkan layanan antara kedua pihak.

Menurut Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana, nota kesepahaman yang telah ditandatangani meliputi ruang lingkup pelaksanaan sosialisasi, literasi, pemasaran dan pemamfaatan produk produk PT Pegadaian dan saling mendukung kegiatan lainnya yang di laksanakan secara bersama.
“Tentunya dengan adanya MoU akan memberi kemudahan bagi ASN Kemenag dalam memilih program dan layanan di PT Pegadaian yang anti riba, seperti Ar Rum Haji (pembiayaan syariah untuk melaksanakan ibadah haji), Amanah (cicilan kenderaan), Arum BPKB (program pembiayaan syariah untuk pengembangan UMKM dengan jaminan BPKB),” ujarnya.

selain itu, kata Khalid Wardana, mekanisme pelaksanaan nota kesepahaman secara rinci akan dijabarkan dalam perjanjian kerja sama yang di buat dan disepakati secara bersama.

“Nota Kesepahaman berlaku selama 1 tahun dan dapat di perpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak,” pungkasnya. (Muiz/Rel)