Pemkab Aceh Besar

Kemenag Aceh Besar, BPN dan Kejari Jalin Kerja Sama

2061
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg bersama Kepala Kejaksaan Negeri Basril G SH MHum dan Kepala Badan Pertanahan Mahdi A.Ptnh MH, melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (1/2/2023). FOTO/HUMAS KEMENAG ACEH BESAR

Posaceh.com, Kota Jantho – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg bersama Kepala Kejaksaan Negeri Basril G SH MHum dan Kepala Badan Pertanahan Mahdi A.Ptnh MH, melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (1/2/2023).

Acara yang di laksanakan oleh Kanwil BPN Aceh dalam rangka Rapat kordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di awali dengan penanda tanganan perjanjian kerja sama antara Kakanwil Kemenag Aceh DR Iqbal SAg MAg dengan Kepala KejaksaanTinggi Bambang Bachtiar SH MHum dan Kepala Kanwil BPN DR Mazwar SH MHum.

Menurut Kakanwil BPN Aceh DR Mazwar, rapat kordinasi ini sangat istimewa dan melibatkan 3 instansi dari tingkat Provinsi dan dari seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, bahkan di hadiri para Bupati atau pemerintah daerah. Lebih istimewa lagi, Provinsi Aceh sebagai daerah bersyariat Islam di laksanakan perjanjian kerja sama (PKS) yang khusus berkenaan tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan penyelamatan aset harta agama.

“Secara regulasi sudah sangat bagus, banyak kemudahan yang di berikan termasuk biaya nol rupiah untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf. Untuk itu di butuhkan dorongan dan dukungan dari berbagai pihak agar program ini dapat berjalan dengan baik. Program ini harus menjadi prioritas, karena dampaknya akan di rasakan mamfaat di dunia dan akhirat, bahkan menjadi amalan bagi kita dalam menyelamatkan tanah wakaf,” ungkap Mazwar.

Menurut Kakankemenag Aceh Besar H Salman di dampingi Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana, perjanjian kerja sama yang di lakukan oleh 3 instansi menjadi sebuah catatan sejarah dalam upaya penyelamatan aset wakaf, apalagi dengan keterlibatan instansi Kejaksaan untuk proses pendampingan hukum, pengawalan dan pendapat hukum maka di harapkan seluruh tanah wakaf memiliki sertifikat sehingga tidak terjadi sengketa, di ambil alih atau di kuasai oleh ahli waris.

Pihak nazir wakaf dan masyarakat di minta pro aktif untuk melakukan pembuatan akta ikrar wakaf di kantor urusan agama (KUA), di usulkan ke kemenag dan BPN.
“Jangan ada lagi asumsi masyarakat kalau di buat sertifikat akan beralih status atau di ambil alih oleh pemerintah. Tanpa kesadaran dan kepeduliaan masyarakat walaupun di dukung oleh 3 instansi, maka program sertifikasi dan penyelamatan aset wakaf sulit terwujud.

Berdasarkan pengalaman selama ini proses pembuatan akta ikrar wakaf dan sertifikat sering tersendat di gampong, nazir dan masyarakat kurang peduli, ungkap Khalid Wardana, mantan Keuchik teladan Aceh,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut di lakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan di terima oleh nazir wakaf dari Gampong Lamkawe Kecamatan Darul Imarah, Gampong Tanjong Selamat Kecamatan Darussalam dan Nazir Gampong Jurong Peujeura Kecamatan Ingin Jaya.

Exit mobile version