Daerah

Kejari Pidie Jaya Musnahkan BB Narkotika dan HP

1617
Kejari Pidie Jaya memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dan perkara pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Pidie Jaya, Meureudu, Kamis (16/3/2023). FOTO/ DOK KEJARI PIJAY

posacah.com, Meureudu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dan perkara pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun sejumlah barang bukti hasil rampasan dari 29 perkara selama periode Desember 2022 hingga Maret 2023 di halaman kantor Kejari Pidie Jaya, Meureudu, Kamis (16/3/2023).

Dalam kegiatan memusnahkan barang bukti ikut dihadiri, Bupati Pidie Jaya yang di Wakilkan oleh Ir Jailani Beiramat Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Abdul Kadir Jailani Ketua DPRK Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Arif Kurniawan SH Hakim Pengadilan Negeri Meureudu, AKBP Dodon Priyambodo,kapolres Pidie Jaya.

Kemudian juga menghadiri Iptu Muhammad Nur, Kasat Narkoba Polres Pijay Iptu Irfan, Kasat Reskrim Abdul Khalid, Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Meureudu,
Eddy Azwar, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya.

Kejari Pidie Jaya membakar barang bukti (BB) berupa narkotika dan perkara pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Pidie Jaya, Meureudu, Kamis (16/3/2023).
FOTO/ DOK KEJARI PIJAY

Kajari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan dan barang bukti dari 29 perkara sejak Desember 2022 hingga Maret 2023, yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan. “Saat ini barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 27 perkara narkotika dan Perkara tindak pidana umum lainnya,” kata kata Oktario Hartawan.

Kemuadian jenis barang bukti sabu-sabu sebanyak 7,84 gram sabu dari 15 perkara yang dimusnahkan dengan cara dicampur cairan alkohol lalu diblender kemudian dibuang.
“Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.376,11 gram dari 12 perkara, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis,” kata Oktario Hartawan.
Selanjutnya juga terdapat barang bukti 32 buah barang bukti lainnya berupa handphone (HP), mancis, bong, kaca pirek yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. (Harmadi)

 

Exit mobile version