posaceh.com, Kutacane – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (22/9/2026).
Pemusnahan tersebut berasal dari 56 perkara dengan 66 tersangka. Rinciannya, 39 perkara narkotika dengan 45 tersangka, empat perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan enam tersangka, serta 13 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dengan 15 tersangka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, mengapresiasi langkah Kejari Aceh Tenggara dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.
Menurutnya, pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum terhadap perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusrizal.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Tenggara, Purnomo Satriadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.174,2 gram dan ganja seberat 68.995 gram. Selain itu, turut dimusnahkan tiga unit telepon seluler, satu unit senjata tajam, 35 buah pakaian, serta barang rampasan lainnya sesuai dengan surat perintah pemusnahan.
“Seluruh barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga sesuai dengan ketentuan dilakukan pemusnahan,” kata Purnomo.
Purnomo menambahkan, upaya penanganan tindak pidana tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga perlu diperkuat dengan edukasi dan pencegahan di tengah masyarakat.
“Ke depan, selain penegakan hukum, kita juga perlu memperkuat langkah-langkah edukasi dan pencegahan kepada masyarakat. Penanganan tindak pidana membutuhkan dukungan dan sinergi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindak pidana di Kabupaten Aceh Tenggara. (Akbar)











