Daerah

Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas

19
Tim Tabur Kejari Aceh Selatan mengamankan DPO tindak pidana minyak dan gas, di Tapaktuan, Senin (3/8/2026) FOTO/ KEJARI ACEH SELATAN

posaceh.com, Tapaktuan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas, dengan inisial MT

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, SH MH menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai DPO, terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Karena yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, pada 9 Juni 2026 diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Roland.

Selama proses pencarian, Tim Tangkap Buron Tabur Kejari Aceh Selatan melakukan berbagai upaya, mulai dari menyebarkan selebaran (flyer) di sejumlah wilayah Tapaktuan hingga melakukan penelusuran langsung ke rumah keluarga, kerabat, dan lokasi yang diduga menjadi tempat kerja terpidana.

Menurut Roland, pencarian intensif dilakukan selama empat pekan. Tim Tabur menyambangi tiga gampong, yakni Gampong Krueng Batee sebagai tempat tinggal penjamin, Gampong Mata Ie yang merupakan tempat kelahiran terpidana, serta Gampong Paya Ateuk, tempat tinggal terpidana bersama istrinya.
“Dari hasil penelusuran, tim memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bekerja serabutan di wilayah Subulussalam. Tim kemudian bergerak ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga kawasan PT Laot Bangko di wilayah Singgersing, Subulussalam. Namun saat itu keberadaan terpidana belum berhasil ditemukan,” jelasnya.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Senin, 3/8/2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang berkoordinasi dengan tim advokat dari LBH Jendela Keadilan Aceh memperoleh informasi akurat bahwa terpidana bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

Setelah dilakukan pendekatan, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri. Ia kemudian diamankan di wilayah Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Roland menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Tabur dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi sehingga proses pengamanan terpidana dapat berjalan dengan baik. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, serta memastikan tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” katanya.

Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi. Selanjutnya, Jaksa Eksekutor mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan guna menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Hadi)

Exit mobile version