Pemkab Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Pelaku Judi

23
×

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Pelaku Judi

Sebarkan artikel ini
Terpidana kasus jarimah maisir (judi) menjalani hukuman cambuk, di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (17/6/2026). FOTO/ DOK MPA

*Komit Tegakkan Syariat Islam

posaceh.com, Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana kasus jarimah maisir (judi) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (17/6/2026).

Eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terhukum dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Terpidana pertama berinisial I menjalani hukuman lima kali cambukan. Jumlah tersebut merupakan hasil pengurangan dari putusan awal delapan kali cambuk karena yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

Sementara itu, terpidana berinisial F menerima enam kali cambukan setelah memperoleh pengurangan dari putusan awal sebelas kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan selama lima bulan.

Adapun terpidana berinisial ML menjalani hukuman enam kali cambukan. Hukuman tersebut berkurang dari putusan awal delapan kali cambuk setelah yang bersangkutan menjalani masa tahanan selama dua bulan.

Sebelum pelaksanaan uqubat cambuk, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik para terhukum layak menjalani hukuman sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan oleh unsur penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah, tenaga medis, serta masyarakat yang hadir di lokasi. Proses hukuman berlangsung tertib dan sesuai ketentuan pelaksanaan hukum jinayat di Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung penegakan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya memberikan efek preventif kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” kata Wisnu.

Ia menyatakan, pelaksanaan hukuman tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

“Kami berharap pelaksanaan hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun pelanggaran syariat lainnya,” ujarnya.

Menurut Wisnu, Kejari Aceh Besar akan terus berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum masih menjadi salah satu instrumen penegakan hukum Syariat Islam di Aceh yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran jarimah sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.(Why/*)