Daerah

Kasus Pencurian Meteran Air di Banda Aceh Mulai Disidangkan

31
×

Kasus Pencurian Meteran Air di Banda Aceh Mulai Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Para saksi saat memberikan kesaksian didepan majelis hakim di Pengadilan negeri Banda Aceh, Senin (10/8/2026) FOTO/ ABDUL HADI

posaceh.com, Banda Aceh – Kasus pencurian meteran air milik pelanggan PDAM Tirta Daroy Banda Aceh dengan tersangka berinisial H mulai disidangkan di pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (10/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ketua Pemuda Gampong Kampung Baru, pemilik meteran air, perwakilan Pemerintah Gampong Kampung Baru, serta pihak PDAM Tirta Daroy Banda Aceh.

Dalam persidangan, tersangka H mengakui perbuatannya terkait pencurian meteran air tersebut. Sebelumnya, tersangka diamankan oleh Tim Pageu Gampong setelah diduga terlibat dalam pencurian kabel listrik dan meteran air PDAM di Jalan Ponogoro, Gampong Kampung Baru, Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).

Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum hingga memasuki tahap persidangan. Sejumlah pihak dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.

Secara terpisah, Keuchik Gampong Kampung Baru, Marwan Yusuf, mengapresiasi pihak pengadilan Negeri Banda Aceh, dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam pengungkapan kasus pencurian meteran air tersebut.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu mengungkap kasus ini. Semoga kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kota Banda Aceh maupun di daerah lainnya di Aceh,” ujar Marwan Yusuf.

Ia berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan fasilitas umum.(Hadi)