posaceh.com, Sigli- Polsek Kota Sigli sudah mengirimkan berkas kasus perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Sigli, kasus pencurian kekerasan (Curas) yang terjadi di Pantai Pelangi, Kamis (5/5/2022) lalu.
Ketiga tersangka pencurian kekerasan itu dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 Jo pasal 362 KUHPidana yakni, MM (22), ME (25) dan RA (21), yang beralamat di Lingkungan Tanjong Harapan, Gampong Kramat Luar, kecamatan Kota Sigli, kabupaten Pidie. Kamis (19/5/2022).
Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kota Sigli, Ipda Benny Eka Permana, SH, mengatakan, pengiriman berkas kasus pencurian dengan cara kekerasan telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Sigli kepada Kejaksaan Negeri Sigli, pada tanggal 19 Mai 2022 pukul 14.00 WIB, bertempat di ruangan sekretariat Kejari Sigli.
“Dasar pelimpahan berkas tersebut, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/05/V/2022/SPKT/ Sekta Sigli,tanggal 05 Mei 2022. Berkas Perkara Nomor : BP/03/V/RES.1.8/2022/Reskrim, tanggal 18 Mei 2022. Surat Pengantar Berkas Perkara Nomor : B/03/V/RES.1.8/2022/Reskrim, tanggal 19 Mei 2022,” sebut Kapolsek Ipda Benny Eka Permana, SH.
Kapolsek Kota Sigli, menjelaskan berkas perkara itu atas nama tiga tersangka, MM (22), ME (25) dan RA (21), ketiga mereka beralamat di Lingkungan Tanjong Harapan, Gampong Kramat Luar, Kota Sigli.
“Berkas perkara yang kita kirim ke pada Kejari Sigli, ini atas kasus Curas pada Kamis 5 Mei 2022 lalu, yang dilakukan oleh tiga tersangka tadi, di Pantai Pelangi, Kota Sigli,” tutup Kapolsek Kota Sigli. (Harmadi)











