News

Kakanim Banda Aceh Tegaskan Permohonan Paspor PAF Sesuai Prosedur dalam Kasus Dugaan TPPO

554
×

Kakanim Banda Aceh Tegaskan Permohonan Paspor PAF Sesuai Prosedur dalam Kasus Dugaan TPPO

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, menjelaskan terkait paspor korban PAF, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Banda Aceh, Rabu (25/6/2025) siang. FOTO/ SOK IMIGRASI BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa proses permohonan paspor atas nama PAF, salah satu korban dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar sebagai bagian dari pembaruan informasi penanganan kasus TPPO yang saat ini tengah ditangani aparat kepolisian, di Aula Polresta Banda Aceh, Rabu (25/6/2025) siang.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, perwakilan BP2MI Aceh, UPTD PPA Aceh, serta unsur Kantor Imigrasi Banda Aceh.

Dalam pernyataannya, Gindo Ginting menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap permohonan paspor diproses berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk verifikasi dokumen dan wawancara langsung terhadap pemohon.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal kami, permohonan paspor oleh yang bersangkutan, atas nama PAF, telah melalui seluruh tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen yang diajukan lengkap dan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh,” ujar Gindo Ginting di hadapan awak media.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan siap memberikan data maupun informasi yang diperlukan dalam rangka penegakan hukum.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus TPPO ini. Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait guna mencegah terjadinya kasus serupa ke depannya,” ucapnya.

Menurut Gindo, Kantor Imigrasi juga aktif melakukan pengawasan terhadap permohonan paspor yang terindikasi digunakan untuk tujuan-tujuan nonprosedural, seperti penempatan kerja ilegal ke luar negeri, dengan melakukan profiling, interview mendalam, serta koordinasi dengan pihak BP2MI apabila ditemukan indikasi tertentu.

“Kami memiliki mekanisme deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan paspor. Salah satunya melalui interview dan klarifikasi langsung kepada pemohon, termasuk memeriksa motif keberangkatan dan tujuan negara yang akan dituju. Jika terdapat keraguan, kami dapat menunda bahkan menolak penerbitan paspor,” ungkapnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh media lokal dan nasional, serta menjadi bagian dari transparansi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka berinisial R dan saksi korban PAF.(Why/*)