posaceh.com, Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H.,
M.Kn. melantik dan mengambil sumpah jabatan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya,
S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, di Aula Serbaguna
Soeprapto Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus dan anggota, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta seluruh pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala
Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber
Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung. Ia dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pidie menggantikan Suhendra, S.H., yang selanjutnya mendapat promosi dan penugasan sebagai Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menyampaikan bahwa
rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan
bagian dari upaya strategis organisasi untuk menjamin kesinambungan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, sekaligus memperkuat manajemen dan tata kelola institusi. โJabatan ini merupakan amanah besar sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh rasa tanggung jawab,โ ujar Teuku Rahmatsyah.
Kajati Aceh juga menegaskan komitmen jajaran Kejaksaan untuk senantiasa
terbuka dan menjaga integritas institusi. Setiap proses penyelesaian dan penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Rajendra diminta meningkatkan profesionalisme dan integritas serta
memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik tercela.
Dalam bidang pengelolaan anggaran, Kajati Aceh menekankan agar seluruh
proses pengelolaan dan realisasi anggaran dilaksanakan secara tertib administrasi,
tepat waktu, dan berorientasi pada hasil. Penggunaan anggaran juga harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta terhindar dari segala bentuk penyimpangan.
Di sisi lain, Kajati Aceh meminta Kajari Pidie yang baru untuk segera
beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memperkuat sinergi serta komunikasi
dengan seluruh jajaran Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat adat
setempat.
Kajati Aceh juga mendorong optimalisasi pendampingan hukum (legal
assistance) agar program-program pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Mengakhiri sambutannya, Teuku Rahmatsyah mengajak seluruh jajaran untuk memberikan dukungan dan membangun kerja sama yang solid melalui sinergi dan kolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ia berharap amanah yang diemban Rajendra dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja dan citra
Kejaksaan di tengah masyarakat. โSelamat bertugas, tunjukkan karya terbaik, dan
jaga marwah institusi,โ pesan Kajati Aceh.(Hadi)











