posaceh.com, Banda Aceh – Kepala Bodang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesuma SH MH mengatakan bahwa kelompok usia pelajar sekolah merupakan kelompok yang paling rawan mengalami kecelakaan lalu lintas, yang mana hal tersebut disebabkan karena tidak sedikit lokasi sekolah yang berdekatan dengan jalan raya dan pergerakan pelajar disekolah untuk berangkat dan pulang sekolah serta dengan minimnya pengetahuan akan keselamatan lalu lintas dijalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 16 Tahun 2016 Tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan darat Nomor : SK. 3582/AJ.403 / DRJD / 2018 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah.
Zona Selamat Sekolah yang selanjutnya disebut ZoSS merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pelajan kaki pada kawasan sekolah.
“Zona Selamat Sekolah atau ZoSS adalah pengendalian kegiatan lalu lintas melalui pengaturan kecepatan dengan penempatan marka dan rambu pada ruas jalan di lingkungan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadi kecelakaan sebagai upaya menjamin keselamatan anak di sekolah,” jelas Aqil Perdana Kesuma SH MH, kepada media ini, di Banda Aceh, Rabu (18/5/2022).
Zona Selamat Sekolah merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa pengendalian lalu lintas dan penggunaan suatu ruas jalan di lingkungan sekolah. ZoSS bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan guna menjamin keselamatan anak di sekolah.
*Fasilitas perlengkapan jalan pada ZoSS berupa marka dan rambu sebagai berikut :*
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. Marka jalan terdiri dari :
*1. Marka Jalan berwarna putih menyatakan bahwa Pengguna Jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya;*
*2. Marka Jalan berwarna kuning menyatakan bahwa Pengguna Jalan dilarang berhenti pada area tersebut;*
*3. Marka Jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.*
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
*1. Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya;*
*2. Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan;*
“Penerapan ZoSS dilakukan pada intinya adalah untuk melindungi pejalan kaki anak sekolah dari bahaya kecelakaan lalu lintas dimana kendaraan yang berada dalam zona sekolah harus dengan kecepatan rendah untuk memberikan waktu reaksi yang lebih lama dalam mengantisipasi gerakan anak sekolah yang bersifat spontan dan tak terduga sehingga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” kata Aqil.
Ia juga berharap pada pengendara di Kota Banda Aceh, sebaiknya berhati-hati dalam berkendara, khususnya saat melintas didepan sebuah sekolah. Budayakan tertib berknedaran dan utamakan keselamatan dalam berkendara/berlalu lintas.
“Sehingga kita harus berhati-hati saat kita melintas dengan kendaraan bermotor di depan atau dekat sekolah. Anak-anak adalah kelompok rentan pengguna jalan, karena secara psikis maupun fisik belum mampu merespon bahaya secara cepat dan tepat. Atas dasar itulah Pemerintah melalui Departemen Perhubungan membuat batasan kecepatan tertentu kendaraaan khususnya di area sekolah yang dikenal dengan sebutan ZoSS (Zona Selamat Sekolah),” pungkasnya
*Tujuan penerapan ZoSS*
Mendidik anak sedini mungkin untuk taat hukum-beretika-berempati dalam berlalu lintas di jalan serta peduli terhadap lingkungan. Mendidik masyarakat sekitar sekolah selaku pengguna jalan untuk memberi hak jalan kepada pejalan kaki dan sepeda secara umum, dan bagi murid secara khusus. Mencegah peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas. Memotivasi guru dan orang tua murid untuk menjadi panutan anak dalam berlalu lintas.
*Penegakan Hukum*
Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan keselamatan disekitar sekolah, dimana perlu penegakan hukum terhadap: pelanggaran kecepatan, pelanggaran kegiatan parkir dan stop. Kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross dan pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalip.(Adv)
