Pemerintah AcehPemko Banda Aceh

Kabar Gembira, Imigrasi Banda Aceh Prioritaskan Pengajuan Paspor untuk Pasien Berobat

944
×

Kabar Gembira, Imigrasi Banda Aceh Prioritaskan Pengajuan Paspor untuk Pasien Berobat

Sebarkan artikel ini
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh saat proses pengajuan paspor warga yang kurang sehat di Kanim Kelas I TPI Banda Aceh, MPP Pasar Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (5/8/2024). FOTO/ WAHYU DESMI

posaceh.com, Banda Aceh – Kabar gembira datang dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Banda Aceh kini memberikan prioritas khusus bagi pasien yang membutuhkan paspor untuk keperluan berobat ke luar negeri. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengumumkan bahwa inovasi terbaru tersebut dinamai “Imigrasi Peka Terasa”.

“Inovasi Peka Terasa merupakan pelayanan keadaan darurat bagi orang sakit,” jelas Gindo Ginting, di Kanim Kelas I TPI Banda Aceh, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (5/8/2024).

“Inovasi ini diperuntukkan bagi pasien dalam keadaan darurat dengan masa penyelesaian paspor paling lama dua hari sejak pemeriksaan permohonan dan dokumen persyaratan,” tambahnya.

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh membantu masyarakat yang sakit, saat proses pengajuan paspor, di Kanim Kelas I TPI Banda Aceh, MPP Pasar Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (5/8/2024).
FOTO/ WAHYU DESMI

Dalam inovasi ini, Kepala Imigrasi Banda Aceh mengimplementasikan sistem jemput bola, di mana petugas imigrasi akan langsung mendatangi kediaman atau rumah sakit tempat pasien berada untuk mengambil foto dan memproses pengajuan paspor.

“Inovasi Peka Terasa ini dilakukan dengan sistem jemput bola, atau dengan pengambilan foto secara langsung terhadap pasien yang mengajukan paspor di kediaman maupun rumah sakit,” sebut Gindo Ginting.

Menurutnya, pelayanan tersebut merupakan bentuk kepedulian Imigrasi Banda Aceh terhadap masyarakat yang memerlukan perhatian khusus atau dalam status darurat untuk keperluan pengobatan di luar negeri.

Selain dokumen standar, pasien juga harus melampirkan jejak rekam medis sebagai syarat tambahan dalam proses pengajuan paspor.

“Untuk prosedur khusus memang tidak ada dalam tahapan pengajuan paspor bagi orang sakit ini, namun ada persyaratan tambahannya yaitu jejak rekam medis dari pengaju,” terang Kakanim Banda Aceh.

Selain itu, Kanim Banda Aceh juga meluncurkan sistem notifikasi melalui WhatsApp untuk memberitahukan kepada pemohon paspor bahwa dokumen mereka sudah siap diambil.

“Setelah mendapati notifikasi bahwa paspor sudah dapat diambil, maka pengaju paspor dapat langsung mendatangi Kanim Banda Aceh,” ujar Gindo.

Dengan inovasi-inovasi ini, diharapkan Kanim Banda Aceh berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat yang memerlukan paspor dalam keadaan darurat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pengobatan segera di luar negeri.(Wahyu Desmi)