Opini

Jika Indonesia Menjadi Negara Federal, Apa yang Berubah?

16
Syahrul Amin (Foto: Dok. PMII Aceh)

Oleh: Syahrul Amin, S.Sos
( PMII Aceh)

Wacana tentang bentuk negara kembali menarik untuk diperbincangkan. Salah satunya adalah pertanyaan: bagaimana jika Indonesia yang selama ini berbentuk negara kesatuan berubah menjadi negara federal?

Pertanyaan ini tentu bukan perkara sederhana. Mengubah bentuk negara berarti mengubah pula hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, pembagian kewenangan, pengelolaan keuangan negara, hingga cara daerah mengatur kehidupan masyarakatnya.

Indonesia saat ini merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang cukup luas, bahkan sejumlah daerah seperti Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jakarta memiliki kekhususan masing-masing.

Namun, dalam sistem federal, kewenangan daerah akan jauh lebih kuat.

Negara bagian tidak sekadar menerima kewenangan yang diberikan pemerintah pusat, tetapi memiliki kewenangan yang dijamin secara konstitusional untuk mengatur berbagai urusan internalnya.

Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah sistem federal dapat menjadi solusi bagi persoalan ketimpangan antara pusat dan daerah?

Mengurangi Ketergantungan kepada Jakarta

Salah satu alasan yang sering dikemukakan pendukung federalisme adalah persoalan ketimpangan pembangunan.

Selama ini, Jakarta dan Pulau Jawa masih menjadi pusat pemerintahan sekaligus salah satu pusat utama ekonomi nasional. Sementara banyak daerah di luar Jawa memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, tetapi menghadapi persoalan pembangunan dan infrastruktur.

Jika Indonesia menggunakan sistem federal, daerah akan memiliki ruang yang lebih besar untuk mengelola sumber daya dan keuangannya.

Daerah penghasil minyak dan gas, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan maupun pariwisata dapat memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan arah pembangunan wilayahnya.

Dengan kewenangan tersebut, keputusan pembangunan tidak harus selalu menunggu kebijakan dari Jakarta.

Pemerintah daerah dapat lebih cepat menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Bagi daerah seperti Aceh, misalnya, persoalan pembangunan tidak selalu sama dengan daerah lain. Aceh memiliki karakter geografis, sejarah, budaya dan kekhususan tersendiri.

Karena itu, kebijakan yang dibuat dari pusat belum tentu selalu sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah.

Tetapi Federalisme Bukan Tanpa Risiko

Di balik berbagai potensi keuntungan tersebut, federalisme juga menyimpan risiko.

Daerah yang memiliki sumber daya alam besar kemungkinan akan berkembang jauh lebih cepat dibanding daerah yang miskin sumber daya.

Jika tidak ada mekanisme pemerataan yang kuat, Indonesia justru dapat menghadapi ketimpangan baru.

Daerah kaya akan semakin kaya, sedangkan daerah yang tertinggal akan semakin bergantung kepada bantuan pemerintah federal.

Karena itu, negara federal tetap membutuhkan sistem pembagian pendapatan yang adil.

Kekayaan daerah tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan daerah lain.

Persatuan Indonesia harus tetap dibangun melalui mekanisme ekonomi yang memungkinkan daerah maju membantu daerah yang masih tertinggal.

Aceh dan Gagasan Kemandirian Daerah

Bagi Aceh, wacana federalisme tentu memiliki konteks yang berbeda.

Sejarah Aceh memperlihatkan panjangnya hubungan politik antara daerah dan pemerintah pusat. Persoalan kewenangan, pengelolaan sumber daya, identitas budaya dan keadilan pembangunan pernah menjadi bagian dari dinamika politik yang panjang.

Hari ini Aceh telah memiliki status otonomi khusus.

Namun, persoalannya bukan hanya soal seberapa besar kewenangan yang tertulis dalam undang-undang.

Yang lebih penting adalah apakah kewenangan tersebut benar-benar dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Jika federalisme suatu hari menjadi pilihan politik bangsa, Aceh tentu memiliki modal sejarah dan pengalaman dalam mengelola kekhususan daerah.

Tetapi Aceh juga harus memastikan bahwa kewenangan yang besar tidak hanya dinikmati elite politik.

Kewenangan daerah harus berujung pada kesejahteraan rakyat.

Jangan Sampai Federalisme Melahirkan “Raja-Raja Kecil”

Ada satu persoalan yang juga perlu diperhatikan.

Ketika kewenangan daerah terlalu besar tanpa pengawasan yang kuat, federalisme berpotensi melahirkan kekuasaan baru di tingkat lokal.

Gubernur dan parlemen negara bagian dapat memiliki kekuasaan yang sangat besar. Jika tidak disertai demokrasi, transparansi dan penegakan hukum, kekuasaan tersebut justru dapat menciptakan “raja-raja kecil” di daerah.

Karena itu, federalisme tidak cukup hanya dengan membagi kewenangan.

Harus ada lembaga pengawasan yang kuat, peradilan yang independen, pers yang bebas, serta masyarakat sipil yang aktif mengawasi pemerintah.

Tanpa itu, pemindahan kekuasaan dari Jakarta ke daerah belum tentu berarti pemindahan kesejahteraan kepada rakyat.

Indonesia Sudah Memiliki Pengalaman

Indonesia sebenarnya bukan negara yang sama sekali asing dengan gagasan federal.

Pada masa awal kemerdekaan, bentuk federal pernah menjadi bagian dari perjalanan politik Indonesia. Republik Indonesia Serikat atau RIS berdiri pada 1949, sebelum akhirnya Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada 1950.

Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Karena itu, jika wacana federalisme kembali muncul, pembahasannya tidak boleh dilakukan dengan emosi atau sekadar berdasarkan kepentingan politik sesaat.

Harus ada kajian mendalam mengenai kondisi ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan hubungan antardaerah.

Sebab Indonesia bukan Amerika Serikat, bukan Australia, dan bukan pula Malaysia.

Indonesia memiliki sejarah dan karakter sendiri.

Apakah Federalisme Lebih Baik?

Tidak ada jawaban sederhana.

Sistem federal dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk berkembang. Tetapi sistem tersebut juga dapat memperbesar ketimpangan jika tidak dirancang dengan baik.

Sebaliknya, negara kesatuan dapat menjaga persatuan dan memudahkan koordinasi nasional. Namun, jika terlalu sentralistik, daerah dapat merasa tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk menentukan masa depannya.

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan hanya memilih antara negara kesatuan atau negara federal.

Persoalan utamanya adalah bagaimana membangun hubungan pusat dan daerah yang adil.

Daerah harus diberi kewenangan yang cukup untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Tetapi pemerintah pusat juga harus tetap memiliki kekuatan untuk memastikan pemerataan pembangunan dan menjaga kepentingan nasional.

Dengan kata lain, Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi tidak terlalu dominan; daerah yang berdaya, tetapi tidak berjalan sendiri-sendiri.

Jangan Takut Membicarakannya

Wacana negara federal tidak seharusnya langsung dianggap sebagai ancaman terhadap persatuan.

Sebaliknya, federalisme juga tidak boleh dianggap sebagai obat bagi seluruh persoalan Indonesia.

Gagasan ini perlu dibicarakan secara terbuka, akademis dan demokratis.

Apalagi Indonesia adalah negara yang sangat luas dengan persoalan daerah yang berbeda-beda.

Yang terpenting bukan nama sistemnya.

Bukan apakah Indonesia disebut negara kesatuan atau negara federal.

Yang terpenting adalah apakah sistem tersebut mampu menghadirkan keadilan bagi Aceh, Papua, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Bali, Jawa dan seluruh wilayah Indonesia.

Sebab rakyat pada akhirnya tidak terlalu peduli apakah kekuasaan berada di Jakarta atau ibu kota negara bagian.

Rakyat ingin melihat jalan yang bagus, sekolah yang layak, rumah sakit yang mudah diakses, lapangan pekerjaan tersedia, sumber daya alam dikelola secara adil, dan pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan.

Jika suatu hari Indonesia kembali memperdebatkan federalisme, maka perdebatan tersebut seharusnya diarahkan pada satu tujuan: bagaimana membuat Indonesia lebih adil tanpa kehilangan persatuan.

Sebab persatuan tanpa keadilan dapat melahirkan kekecewaan. Tetapi kebebasan daerah tanpa persatuan juga dapat melahirkan perpecahan.

Di antara dua persoalan itulah masa depan Indonesia harus dipikirkan.

* Syahrul Amin, S.Sos., anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh.

Exit mobile version