Opini

Jangan Pisahkan Pulau dari Lautnya

31
Derita Yulianto (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh Derita Yulianto*

Di sebuah pulau, pantai dapat mempunyai dua arti sekaligus. Bagi investor, ia mungkin lokasi terbaik untuk membangun fasilitas wisata. Bagi nelayan, pantai yang sama adalah tempat menarik perahu, menurunkan ikan, dan pulang ketika cuaca memburuk. Jika keputusan hanya membaca bidang tanah, fungsi kedua mudah terhapus dari peta. Di sinilah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2026 perlu dibaca bersama Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh 2020-2040.

Permen itu memuat sebuah prinsip yang kuat: pulau kecil dan perairan di sekitarnya merupakan kesatuan ekologis dan ekonomis. Pasal 2 bahkan menghendaki pemanfaatannya dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Akan tetapi, Pasal 5 membedakan jalur pengaturannya. Pemanfaatan pulau diatur dalam Permen tersebut, sedangkan pemanfaatan perairan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Di Aceh, Qanun RZWP3K merupakan rencana zonasi yang penting untuk membaca ruang pesisir dan laut itu.

Perbedaan jalur hukum tersebut masuk akal. Persoalan timbul apabila pemeriksaannya juga berjalan terpisah. Sebuah kegiatan di darat dapat memenuhi ukuran lahan, tetapi menutup akses dari laut. Sebuah fasilitas dapat tampak sesuai dengan rencana perairan, tetapi membebani sumber air dan permukiman di pulau. Kesesuaian pada masing-masing peta belum tentu berarti kegiatan itu layak bagi pulau sebagai satu kesatuan.

Dalam tulisan terdahulu, saya mengajak Aceh mendata ulang pulau-pulau kecilnya. Permen baru membuat pekerjaan itu semakin mendesak. Kita memerlukan lebih dari daftar nama dan jumlah pulau: luas setiap pulau harus jelas, demikian pula sumber air, kondisi pesisir, penggunaan lahan, tempat pendaratan nelayan, jalur penyeberangan, dan kegiatan yang telah berlangsung. Data tersebut perlu dipertemukan dengan peta zonasi laut. Tanpa itu, penilaian bisa sangat teliti terhadap lokasi usaha, tetapi kurang mengenali kehidupan di sekelilingnya.

Simeulue memperlihatkan besarnya konsekuensi tersebut. Pulau ini mendekati batas 2.000 kilometer persegi, tetapi tetap termasuk pulau kecil menurut definisi Permen. Luasnya tidak menghapus ketergantungan penduduk pada pesisir, muara, tata air, dan hubungan dengan laut. Usaha yang hanya memakai sebagian kecil daratan dapat menimbulkan dampak besar bila berada di tempat perahu mendarat atau pada kawasan yang penting bagi aliran air. Untuk kegiatan usaha dalam negeri pada pulau seluas lebih dari 100 sampai 2.000 kilometer persegi, Permen mensyaratkan pertimbangan teknis Menteri sebelum izin usaha berbasis risiko diterbitkan. Pemeriksaan itulah kesempatan untuk melihat dampak melampaui batas bidang usaha.

Pulau Weh menghadapi tekanan berbeda. Dalam ruang yang jauh lebih terbatas, pariwisata, pelabuhan, perikanan, dan kebutuhan sehari-hari penduduk bertemu. Bertambahnya pengunjung dapat menambah pendapatan warga, sekaligus meningkatkan kebutuhan air dan sampah. Pasal 8 Permen meminta perhatian pada daya dukung pulau dan perairan di sekitarnya, sistem tata air, akses masyarakat dari laut, serta ruang penghidupan nelayan kecil.
Dengan ukuran itu, keberhasilan wisata tidak cukup dihitung dari kunjungan dan investasi. Kita juga harus mengetahui apakah warga masih memperoleh air dan dapat menggunakan pantainya.

Pulau Nasi dan Pulau Breuh mengingatkan bahwa sebuah pulau berpenghuni tidak hidup sendirian. Penyeberangan membawa warga menuju layanan, mengangkut kebutuhan, dan menghubungkan hasil kerja mereka dengan pasar. Tempat berlabuh di satu pulau adalah bagian dari jalur kehidupan antarpulau. Karena itu, rencana pembangunan di Pulo Aceh patut diperiksa terhadap kebutuhan di darat sekaligus arah penggunaan perairan dalam Qanun. Sebuah dermaga akan benar-benar bermanfaat apabila letak, akses, dan penggunaannya menjawab perjalanan warga yang nyata.

Permen menetapkan batas luasan lahan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha dan mewajibkan ruang terbuka hijau. Batas ini penting, tetapi persentase saja tidak cukup. Lahan yang masih dikuasai negara perlu dinilai menurut letak dan fungsinya. Apakah ia menjaga sumber air? Apakah ia mempertahankan akses dari laut? Apakah nelayan masih mempunyai tempat untuk bekerja? Pertanyaan itu lebih menentukan bagi warga daripada warna sebuah petak pada peta.

Aceh kini memiliki dua dasar untuk bekerja: rencana zonasi pesisir dan laut dalam Qanun 2020, serta ukuran pemanfaatan pulau dalam Permen 2026. Keduanya memberi peluang untuk mengambil keputusan yang lebih cermat, asalkan pemerintah mempertemukan peta, memeriksa keadaan di lapangan, dan mendengar penduduk sebelum menyetujui kegiatan. Setelah kegiatan berjalan, akses, kondisi lingkungan, dan manfaat bagi warga juga harus tetap diawasi.

Simeulue, Weh, Nasi, dan Breuh menunjukkan bahwa pulau kecil adalah tempat hidup yang tersambung oleh laut. Jika pembangunannya ingin memberi manfaat yang bertahan lama, keputusan di darat harus selalu menjawab satu pertanyaan: Apa akibatnya bagi laut dan orang-orang yang hidup melaluinya?

* Dr. Ir. Derita Yulianto, M.Si., Anggota Dewan Pakar Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Nasional. Pengajar di Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK). Dosen Politeknik Kepulauan Simeulue.

Exit mobile version