posaceh.com, Kota Jantho – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar, menggelar kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021, dibuka Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH, di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (3/8/2021).
Dalam sambutannya, Kakankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym SAg MH, menyampaikan Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 dan 2021 dengan pertimbangan utama untuk perlindungan, keamanan dan keselamatan jamaah haji di tengah pandemi Covid-19. Apalagi di susul dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses untuk jamaah haji dari luar Arab Saudi, hanya dikhususkan untuk 60 ribu jamaah haji yang terdiri dari warga negara (citizen) dan penduduk (resident) yang ada di dalam negeri Arab Saudi.
“Kuota jamaah haji untuk Aceh Besar tahun 2021 berjumlah 443 orang dan hanya dua orang yang telah menarik biaya setoran lunas dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH),” ungkap H Abrar Zym SAg MH.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Az Zahri SH MH, selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini di ikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Perwakilan Jamaah Calon Haji, Kepala KUA, Penyuluh Agama, ormas keagamaan/IPHI, instansi terkait dan tokoh tokoh masyarakat, dengan narasumber dari Kanwil Kemenag Aceh, Kankemenag Aceh Besar, Kantor kesehatan pelabuhan dan Tgk H Masrul Aidi Lc.
Turut hadir pada acara sosialisasi KMA 660, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi S.Sos MSi, Kasubbag tata usaha Kemenag H Khalid Wardana SAg MSi, kepala seksi dan sekretaris IPHI Drs Anwar Idris, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(MarDG/Rel)
