posaceh.com, Mina – Seluruh jamaah haji asal Aceh melakukan lempar Jumrah Aqabah sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan ibadah haji pada 10 Zulhijah, di Mina, Arab Saudi, Rabu (27/5/2026).
Wartawan Media Pos Aceh, Rezha Fata, yang berada di Mina melaporkan bahwa prosesi lempar jumrah berlangsung dengan tertib dan lancar. Jamaah melempar tujuh butir kerikil ke Jumrah Aqabah sesuai tuntunan syariat dan arahan petugas haji.
Dalam pelaksanaannya, jamaah melempar tujuh butir kerikil ke Jumrah Aqabah Kubra. Prosesi ini merupakan salah satu amalan wajib haji yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha setelah jamaah bergerak dari Muzdalifah menuju Mina.
Lempar Jumrah Aqabah memiliki makna simbolis sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan penolakan terhadap godaan setan. Ibadah ini merujuk pada kisah Nabi Ibrahim AS yang tetap teguh menjalankan perintah Allah ketika digoda setan saat hendak melaksanakan perintah pengorbanan.
*Rukun Haji
Ibadah haji sendiri merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan. Kewajiban haji sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 97 yang mewajibkan manusia berhaji ke Baitullah bagi yang sanggup menempuh perjalanan ke sana.
Rukun haji yang pertama adalah ihram, yaitu berniat melaksanakan ibadah haji dari miqat yang telah ditentukan. Saat ihram, jamaah diwajibkan mematuhi berbagai larangan seperti tidak memotong rambut, kuku, menggunakan wewangian, maupun melakukan perbuatan yang membatalkan ihram.

Rukun kedua adalah wukuf di Arafah yang dilaksanakan pada 9 Zulhijah. Wukuf menjadi puncak ibadah haji dan merupakan rukun terpenting, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Al-Hajju Arafah” yang berarti haji itu adalah Arafah.
Rukun ketiga adalah tawaf ifadah, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran setelah jamaah kembali dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Tawaf ini menjadi salah satu rukun yang tidak dapat ditinggalkan dalam pelaksanaan haji.
Rukun keempat adalah sa’i, yaitu berjalan atau berlari kecil sebanyak tujuh kali antara Bukit Shafa dan Marwah sebagai bentuk mengenang perjuangan Siti Hajar dalam mencari air untuk putranya, Nabi Ismail AS.
Rukun kelima adalah tahallul, yakni mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda berakhirnya sebagian larangan ihram yang sebelumnya berlaku bagi jamaah.
Rukun keenam adalah tertib, yaitu melaksanakan seluruh rukun haji sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Selain rukun, terdapat pula wajib haji yang harus dilaksanakan jamaah, di antaranya berihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, melaksanakan lempar jumrah, serta menjauhi berbagai larangan ihram. Apabila wajib haji ditinggalkan, jamaah diwajibkan membayar dam atau denda sesuai ketentuan syariat.

FOTO/ DOK PRIBADI
Dalam tata pelaksanaannya, jamaah memulai haji dengan ihram dari miqat, kemudian menuju Arafah untuk wukuf pada 9 Zulhijah. Setelah matahari terbenam, jamaah bergerak ke Muzdalifah untuk bermalam dan mengumpulkan kerikil yang akan digunakan untuk lempar jumrah.
Selanjutnya pada 10 Zulhijah, jamaah menuju Mina untuk melaksanakan lempar Jumrah Aqabah, menyembelih hewan kurban atau dam bagi yang berkewajiban, serta melakukan tahallul. Setelah itu jamaah menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sa’i.
Pada hari-hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah, jamaah kembali melaksanakan lempar tiga jumrah di Mina, yaitu Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah. Setelah seluruh rangkaian ibadah selesai, jamaah melaksanakan tawaf wada’ atau tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.(Why)











