posaceh.com, Kota Jantho – Program talkshow “Jaksa Menyapa” kembali hadir dengan tema Restorative Justice. Acara tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, di LPPL Radio Panglima Polem 104.0 FM, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (14/2/2025).
Narasumber dalam talkshow tersebut, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Rifai Affandi SH MH menjelaskan, Restorative Justice merupakan pendekatan yang mengutamakan penyelesaian perkara secara musyawarah dan perdamaian antara korban, pelaku, serta masyarakat. “Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih berimbang, sehingga tidak semua kasus harus berakhir di meja hijau,” ujar Rifai.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam talkshow tersebut meliputi definisi dan konsep Restorative Justice, keuntungan pendekatan ini dibandingkan sistem peradilan konvensional, serta contoh kasus yang telah berhasil diselesaikan melalui metode tersebut. Rifai juga menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam menerapkan sistem ini di wilayah hukumnya.
FOTO/ MUZAKIR “CBOY”
Selain pembahasan hukum, talkshow tersebut juga memberikan informasi terkait layanan tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lambaro. Layanan tersebut tersedia setiap hari Jumat selama Bulan Tilang, mulai pukul 08.30 hingga 15.00 WIB. “Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nomor Pelayanan 0812 6282 1479,” sebut Rifai.
Talkshow yang dipandu oleh penyiar Nurul Hadi tersebut berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari pendengar. Diharapkan, program tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat Restorative Justice serta mempermudah akses terhadap layanan hukum dan tilang di Aceh Besar.(C’Boy)