Nasional

Jabatan Anggota Dewan Pers Diserahterimakan, Komaruddin Hidayat Gantikan Ninik Rahayu sebagai Ketua

524
×

Jabatan Anggota Dewan Pers Diserahterimakan, Komaruddin Hidayat Gantikan Ninik Rahayu sebagai Ketua

Sebarkan artikel ini
Prosesi serah terima jabatan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 kepada Anggota Dewan Pers periode 2025-2028 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/05/2025). (Foto: mediakaltim.com)

posaceh.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, resmi menetapkan sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.

Serah terima jabatan dari keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025 diketuai Ninik Rahayu kepada keanggotaan baru periode 2025-2028 diketuai Komaruddin Hidayat, yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/05/2025).

Prosesi serah terima tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, serta perwakilan organisasi pers, dan perusahaan media nasional.

Dalam susunan kepengurusan yang baru, tokoh intelektual nasional yang juga mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Komaruddin Hidayat ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers, didampingi Totok Suryanto sebagai Wakil Ketua.

Keduanya akan memimpin Dewan Pers bersama tujuh anggota lainnya yang berasal dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, serta tokoh masyarakat.

Sembilan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028 saat prosesi serah terima yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/05/2025). (Foto: Kabar24.Bisnis.com)

Adapun nama-nama anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang ditetapkan Presiden, yakni:

Komaruddin Hidayat
Totok Suryanto
Muhammad Jazuli
Abdul Manan
Yogi Hadi Ismanto
Rosarita Niken Widiastuti
Dahlan Dahi
Busyro Muqoddas
Maha Eka Swasta

Pemilihan sembilan anggota tersebut melalui proses seleksi yang ketat oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

Dari 42 pendaftar, disaring menjadi 18 calon, lalu ditetapkan 9 nama akhir melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Proses ini melibatkan representasi dari 11 konstituen Dewan Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Dalam rapat pleno internal yang digelar Rabu pagi, 14 Mei 2025, Dewan Pers menyepakati pembagian struktur kepengurusan dan komisi sebagai berikut:

Struktur Kepengurusan:

Ketua: Komaruddin Hidayat (Tokoh Masyarakat)
Wakil Ketua: Totok Suryanto (Pimpinan Perusahaan Pers)

Ketua Komisi:

Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik: Muhammad Jazuli (IJTI)
Komisi Hukum: Abdul Manan (AJI)
Komisi Pendataan: Yogi Hadi Ismanto (SMSI)
Komisi Hubungan Antar Lembaga: Rosarita Niken Widiastuti (Tokoh Masyarakat)
Komisi Digital: Dahlan Dahi (ATSI)
Komisi Pendidikan: M. Busyro Muqoddas (Tokoh Masyarakat, mantan pimpinan KPK)
Komisi Komunikasi: Maha Eka Swasta (PWI). (Ask/*)