Internasional

Israel Berlakukan Hukuman Penjara bagi Warga Palestina Jika Rusak Tembok Pemisah

2330
epa06792464 Palestinians who were prevented from crossing through the Qalandia checkpoint toward Jerusalem, use a ladder to cross over the Israeli/West Bank seperation barrier wall, to attend the last Friday prayer of Ramadan in Jerusalem's al-Aqsa mosque, near the village of Al Ram, close to the city of Ramallah, West Bank, 08 June 2018. Israeli authorities allowed access to Jerusalem for women and children, limiting the age of men to those over 40. Muslims around the world celebrate the holy month of Ramadan by praying during the night time and abstaining from eating, drinking, and sexual acts daily between sunrise and sunset. Ramadan is the ninth month in the Islamic calendar and it is believed that the Koran's first verse was revealed during its last 10 nights. EPA-EFE/ALAA BADARNEH

posaceh.com, YERUSALEM – Tentara pendudukan Israel telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi setiap warga Palestina, dengan dalih merusak tembok pemisah atau yang dikenal sebagai tembok apartheid di Tepi Barat.

Komandan Komando Pusat menandatangani amandemen hukum yang menetapkan hukuman penjara tidak kurang dari 18 bulan bagi mereka yang dihukum di pengadilan militer karena merusak tembok tersebut.

Dilansir Middle East Monitor, Ahad (31/7/2022), amandemen ini akan berlaku selama dua tahun, dan menetapkan setidaknya enam bulan hukuman penjara tidak akan dalam masa percobaan.

Barat memasuki Israel untuk mencari pekerjaan melalui celah di tembok apartheid. Mereka melakukannya karena tidak dapat memperoleh izin untuk bekerja di Israel.

Namun, tentara pendudukan Israel mengklaim bahwa amandemen hukum dibuat setelah warga Palestina membuat lubang di tembok dan masuk untuk melakukan serangan, meskipun insiden seperti itu jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Hukum ini hanya berlaku untuk warga Palestina di bawah rezim apartheid yang dipraktikkan Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Pasukan Israel kerap melakukan kejahatan terhadap pekerja Palestina. Mereka melakukan pengejaran dan penangkapan warga Palestina, serta pengenaan denda berat dan serangan di berbagai tingkatan.

Pada 5 Juli, Ahmad Harb Ayyad yang berusia 32 tahun menjadi syahid setelah dipukuli dan dianiaya secara brutal oleh tentara pendudukan Israel di sebuah celah di tembok apartheid di Desa Faroun, dekat Tulkarm.

Kementerian Tenaga Kerja Palestina menyatakan bahwa Ayyad adalah penduduk Jalur Gaza.

Ayyad adalah pemuda kedua dari Gaza yang menjadi mati syahid saat dalam perjalanan untuk bekerja di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Pada 8 Mei 2022, tentara pendudukan membunuh Mahmoud Sami Aram yang juga berasal Gaza dan tinggal di wilayah pendudukan Tepi Barat. Aram dibunuh ketika sedang dalam perjalanan untuk bekerja di dekat pos pemeriksaan Jabara di Tulkarm.   (Republika.co.id)

Exit mobile version