Nasional

Ini Dia PNS dengan Bayaran Paling Mahal se-Indonesia

1782
×

Ini Dia PNS dengan Bayaran Paling Mahal se-Indonesia

Sebarkan artikel ini

posaceh.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menilai bahwa ekonomi kelompok aparatur sipil negara (ASN) atau PNS berada di atas rata-rata masyarakat kebanyakan.

Namun, Menteri Anas menyayangkan sikap beberapa PNS yang masih gampang teracuni tawaran kredit. Itu lantas menimbulkan perilaku konsumtif yang membuatnya seolah tidak puas dengan pendapatan yang diterima.

Kendati demikian, tahukah Anda siapa PNS dengan bayaran termahal di Indonesia? Ini dia sosoknya.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS selain mendapat gaji pokok bulanan, juga turut mendapat tunjangan kinerja (tukin). Meski sama-sama berstatus abdi negara, namun nominal tukin yang dibayarkan berbeda antar instansi atau lembaga pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan jadi instansi dengan bayaran tukin tertinggi. PNS dengan pangkat tertinggi sekelas Dirjen Pajak bahkan bisa memperoleh tukin hingga Rp117 juta per bulan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015.

Besaran tukin di DJP Kemenkeu pun bervariasi, tergantung peringkat jabatan yang disandang oleh masing-masing pegawai.

Adapun tukin terendah diberikan untuk PNS dengan peringkat jabatan 4, yakni senilai Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana.

Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000

Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000

Eselon III

Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875

Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000

Eselon IV

Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp 28.757.200

Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900

Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000

Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600

Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025

Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487

Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862

Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950

Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412

Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500

Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000

Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800