Nasional

Indonesia Boleh Jual Pasir Laut, Kiara: Beban Kerusakan Lingkungan Dialami Nelayan

1476
×

Indonesia Boleh Jual Pasir Laut, Kiara: Beban Kerusakan Lingkungan Dialami Nelayan

Sebarkan artikel ini

Posaceh.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Luar. Namun keluarnya PP tersebut memberikan tanggapan pro dan kontra. Sebab, pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut diperbolehkan untuk diekspor keluar negeri.

Menanggapi penetapan PP tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan bahwa PP ini adalah wujud nyata gagalnya konsep poros maritim yang digencarkan oleh Presiden Jokowi.

“Inilah bukti kepalsuan dari poros maritim, karena PP ini hanya akan merampok sumber daya laut. Beban kerusakan lingkungan akan dialami oleh nelayan dan masyarakat pesisir yang sangat beruntung dengan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Susan dalam keteranganya, Rabu (31/5).

Dia menjelaskan, pemerintah hanya berorientasi untuk penambahan pemasukan negara yang mengharapkan peningkatan pendapatan negara. Namun, di sisi lain tidak menghitung secara mendalam bahwa akan terjadi kerusakan sumber daya kelautan yang akan terjadi jika PP ini dijalankan.(Merdeka.com)