Daerah

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Tiga WNA Asal India karena Langgar Aturan Keimigrasian

38
Foto bersama pada proses pendeportasian tiga WNA asal India, di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026). FOTO/ DOK MPA

posaceh.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal India setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilaksanakan dengan pengawalan petugas Imigrasi Banda Aceh. Ketiganya diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India, melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026).

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ABJ, GSP, dan SMG. Sebelum dideportasi, mereka telah dikenakan tindakan administratif berupa keharusan bertempat tinggal di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada 9 dan 10 Juli 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Aceh akan terus diperkuat guna memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Foto bersama pada proses pendeportasian tiga WNA asal India, di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026). FOTO/ DOK MPA

“Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Tato.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono menegaskan, deportasi tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” kata Bambang.

Ia menyatakan, tindakan administratif keimigrasian akan terus diterapkan terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar peraturan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung keamanan dan kedaulatan negara.(Why/*)

Exit mobile version