posaceh.com, Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran mahasiswa internasional terkait prosedur layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil peran sebagai narasumber pada acara Campus Orientation and Academic Socialization for International Students di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Darussalam Kota Banda Aceh, Rabu (16/8/2023).
Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh tersebut, terdiri dari Said Azhar selaku Kasi Intaltuskim, dan Ibnu Riadi selaku Kasubsi Status Keimigrasian. Penyampaian kedua narasumber tersebut, terkait informasi aktual tentang regulasi proses masuk dan keluar wilayah Indonesia, dan izin tinggal orang asing di Aceh. Narasumber juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut harus selaras dengan jenis visa atau izin tinggal yang dimiliki, untuk menghindari pelanggaran peraturan keimigrasian.
Narasumber juga mengungkapkan, batas waktu pengajuan Exit Permit Only (EPO) bagi mahasiswa internasional yang hendak meninggalkan Indonesia, yakni 7 hari setelah diterakan stiker EPO.
Peserta yang terdiri dari mahasiswa internasional dan para dosen dan staf UIN Ar-Raniry, turut mengajukan pertanyaan seputar aturan visa bagi pelajar dan izin kerja sambilan.
Pertanyaan lainnya, mencakup situasi di mana seorang calon mahasiswa asing mengalami kendala dalam pengajuan izin tinggal karena penggunaan paspor lama yang sudah diperpanjang. Dalam hal ini, narasumber berjanji untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada kesempatan itu, Drs. Asyraf Muzaffar MA selaku Kepala Pusat Layanan Internasional UIN Ar-Raniry mengapresiasikan kontribusi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dalam acara tersebut, yang memberikan pemahaman yang lebih baik bagi mahasiswa internasional tentang aspek-aspek krusial dalam urusan keimigrasian.
“Dengan adanya giat seperti ini, kita harapkan para peserta dapat memahami berbagai poin penting terkait keimigrasian,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting secara terpisah menerangkan, Imigrasi Banda Aceh sangat berkomitmen untuk membantu mahasiswa asing dalam memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya acara semacam ini dapat membantu orang asing khususnya mahasiswa asing untuk dapat memahami aturan-aturan terkait layanan izin tinggal selama mereka berada di wilayah Indonesia”, ujarnya.
Ginto Ginting mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memberikan wadah bagi mahasiswa internasional dalam mendapatkan informasi penting terkait mekanisme dan prosedur layanan keimigrasian yang relevan.
“Pemahaman terkait prosedur pengurusan keimigrasian ini sangatlah penting, dan kita harapkan dengan adanya pelaksanaan kegiatan seperti ini mampu menambah wawasan bagi peserta yang telah menghadiri giat tersebut,” pungkasnya.(Wahyu Desmi/*)