posaceh.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan dua warga negara asal Tiongkok berinisial LB dan LJ, setelah keduanya mengunggah video di akun TikTok @stellaroptics888 yang memuat tuduhan negatif terhadap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, LB dan LJ berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan internal dan memeriksa rekaman CCTV bandara setelah video tersebut viral pada 17 Januari 2025.
“Setelah penelitian terhadap rekaman CCTV, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pemberian dan penerimaan uang. Selain itu, hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya pengakuan dari anggota petugas Imigrasi terkait tuduhan tersebut,” ujar Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, pada 20 Januari 2025, akun media sosial @stellaroptics888 kembali mengunggah video yang berisi permintaan maaf dan klarifikasi. Dalam video tersebut, pemilik akun menyatakan bahwa tuduhan dalam video sebelumnya tidak benar, dan uang sebesar Rp500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya Visa on Arrival (VoA).
Meski demikian, Imigrasi tetap memanggil LB dan LJ untuk memberikan klarifikasi langsung terkait video tersebut. “Keduanya memberikan pernyataan yang sama seperti yang diunggah dalam video klarifikasi mereka. Kami juga mendapati bahwa mereka salah jalur saat tiba di bandara, melalui jalur prioritas yang seharusnya tidak mereka gunakan. Petugas kemudian mengarahkan mereka ke area kedatangan internasional untuk proses keimigrasian. Semua kejadian ini terekam jelas di CCTV,” tambah Saffar.
Sebagai langkah tegas, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas layanan publik di sektor keimigrasian. “Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa bukti yang jelas, serta meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan publik.(Wahyu Desmi/*)