Daerah

Hukum Adat di Aceh Hadapi Tantangan Pergeseran Nilai

33
×

Hukum Adat di Aceh Hadapi Tantangan Pergeseran Nilai

Sebarkan artikel ini
E Flyer Program Bincang Pagi Pro Satu RRI Lhokseumawe edisi Jumat (17/7/ 2026).FOTO/dok/RRI

posaceh.com, Lhokseumawe- Implementasi hukum adat di tingkat desa atau gampong di Lhokseumawe, kini menghadapi tantangan besar akibat pergeseran nilai sosial budaya di kalangan remaja.

Fenomena penurunan moralitas, perubahan gaya hidup, hingga krisis spiritual disinyalir mengikis eksistensi adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Hal ini memicu kekhawatiran dari berbagai pemangku adat dan aparatur pemerintahan gampong setempat. Geuchik (Kepala Desa) Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Murtada, saat mengisi dialog Bincang Pagi di RRI edisi Jumat (17/7/2026) kemarin.

Dia mengungkapkan bahwa dampak globalisasi dan digitalisasi di tingkat akar rumput sangat terasa signifikan.

Pergeseran tersebut mencakup terkikisnya etika kesopanan dari para remaja terhadap orang tua hingga maraknya aktivitas luar rumah yang kurang produktif di kalangan pemuda.

Pola interaksi remaja yang terpapar smartphone kini menuntut perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

“Kami dari Gampong Meunasah Masjid merasakan terjadi pergeseran nilai di tingkat Gampong mulai dari krisis adab, krisis spiritual, moral, dan gaya hidup anak muda yang terasa semakin jauh dari adat istiadat ,” ujar Murtada.

Guna mengantisipasi hal tersebut, pihak Gampong Meunasah Masjid telah menerapkan hukum adat (Reusam) Gampong, hanya saja belum dilaksanakan maksimal dikarenakan banyak faktor. Pihaknya juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) ketertiban umum yang terdiri dari berbagai kalangan khususnya kalangan pemuda.

Satgas ini bertugas menyosialisasikan berbagai antisipasi kenakalan remaja di tingkat gampong seperti bahaya narkoba, mengawasi jam malam bagi pelajar, mengawasi pelanggaran syariat islam, hingga memediasi konflik antar-remaja.

Kendati demikian, efektivitas penegakan sanksi moral di tingkat desa mengggunakan reusam gampong selama ini dinilai belum optimal ika tidak didukung oleh instrumen hukum yang lebih kuat di tingkat atas.

Senada dengan hal itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe, Saifuddin Saleh, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan formal yang sudah ada. Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, aparatur desa sebenarnya telah melekat tugas resmi sebagai hakim peradilan adat yang diakui negara.

Keputusan yang diambil melalui mekanisme musyawarah desa seharusnya mengikat dan dihormati oleh semua pihak.

“Aturan-aturan cukup banyak kalau qanun, aturan di kampung cukup banyak. Aturan yang ditulis tidak ada arti jika pelaksanaan aturan itu tidak diikuti dengan implementasi hukum yang lebih serius dan komprehensif, ” kata Saifuddin.

Pada akhir dialog, kedua narasumber menegaskan perlunya sinergisitas lintas sektor demi menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif digitalisasi tanpa sekat.

Penguatan peran orang tua, integrasi kurikulum adat di sekolah-sekolah, serta penegakan regulasi yang tegas oleh pemerintah daerah diharapkan mampu memulihkan marwah hukum adat sekaligus menciptakan ketenteraman sosial di wilayah Aceh.(Muh/*)