posaceh.com, Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) terpantau mendaftarkan nama baru di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Nama yang dipatenkan tersebut adalah Ryden 160. Berdasarkan data dari situs resmi PDKI, permohonan paten merek Ryden 160 ini resmi diajukan pada 11 Juni 2026 dan telah dipublikasikan pada 17 Juni 2026.
Nama tersebut didaftarkan dalam Kelas 12, yang peruntukannya mencakup jenis barang atau jasa seperti sepeda motor, motor listrik, serta kendaraan roda dua sejenisnya beserta komponennya.
Sinyal Skutik 160 cc Baru? Munculnya nama Ryden 160 langsung memicu spekulasi di kalangan pencinta roda dua. Sebab, angka “160” identik dengan lini produk skuter matik (skutik) kelas menengah Honda yang saat ini ada di pasar Indonesia, seperti Vario 160, PCX 160, ADV 160, dan Stylo 160.
Menariknya lagi, nama “Ryden” sendiri belum pernah tercatat dalam portofolio produk Honda global di negara mana pun. Hal ini membuka kemungkinan bahwa nama tersebut disiapkan khusus untuk pasar domestik.
Penjelasan PT AHM Saat dikonfirmasi mengenai temuan paten ini, Ahmad Muhibbuddin, General Manager Corporate Communication PT AHM, menjelaskan bahwa pendaftaran nama atau merek dagang merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh perusahaan.
“Mendaftarkan hak paten itu biasa kok. Apakah dipakai untuk nama motor baru, itu hal lain yang harus diputuskan manajemen di waktu yang berbeda,” ujar Muhibbuddin kepada Kompas.com, Senin (22/6/2026).
Langkah mematenkan nama memang sering kali menjadi strategi pabrikan untuk mengamankan hak kekayaan intelektual (HAKI) agar tidak digunakan pihak lain. Jadi bukan berarti produknya akan langsung meluncur.
Meski begitu, kita tunggu saja kejutan apa yang akan dibawa AHM dan menggunakan nama tersebut.(Muh/*)
